BPP Besuki Pastikan Petani Bisa Beli Pupuk Subsidi di Kios Harga Sesuai HET

Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Besuki Deksiana R. Tapa (Foto: Nuha)

Tulungagung – liputan11, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Besuki melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar sampai ke tangan petani yang berhak.

Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Besuki Deksiana R. Tapa kepada awak media ini di kantornya, Kamis (30/10/2025) dengan tegas mengatakan semua petani yang tergabung di kelompok tani dan terdaftar di simluhtan berhak membeli pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui menteri pertanian.

Hal itu menyikapi informasi yang beredar bahwa Kios di Tanggulwelahan belum bisa menjual pupuk subsidi ke petani meskipun stoknya ada.

Lebih lanjut, kata Deksi hasil penelusuran dilapangan dengan mengumpulkan keterangan dari pemilik kios maupun distributor Pupuk Indonesia bahwa informasi yang beredar merupakan mis komunikasi.

Baca Juga:  Pastikan Patuhi SE Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Monitoring Eks Lokalisasi

“Yang terjadi adalah pemilik kios ini masih merekap data untuk input data per petani di tingkat kios pengecer,” terangnya.

Lelaki kelahiran Sulawesi itupun mengungkap bahwa Pemilik Kios sudah menyelesaikan rekap data pada hari ini. Ia memastikan mulai besuk, Jumat, 31 Oktober 2025 petani di Tanggulwelahan khususnya bisa membeli pupuk subsidi di kios.

“Fix ya Pemilik Kios hari ini sudah menyelesaikan datanya, dan Besuk Petani sudah bisa membeli pupuk Subsidi di kios dengan harga sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Pakel Bersama Anggota Sambang ke Sejumlah Warkop di Wilayahnya, Ini Yang Disampaikannya

Berdasarkan Kepmentan tersebut, HET baru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
Urea Rp1.800/kg atau Rp90.000/zak (50 kg)
NPK Rp1.840/kg atau Rp92.000/zak (50 kg)
NPK Kakao Rp2.640/kg atau Rp132.000/zak (50 kg)
ZA Rp1.360/kg atau Rp68.000/zak (50 kg)
Organik Rp640/kg atau Rp25.600/zak (40 kg)

Kepala BBP Besuki yang sudah 3 tahun menjabat ini berharap kepada petani tidak sungkan – sungkan datang ke Kantor BPP yang beralamat di Desa Tanggulwelahan.

“BPP rumah kita rumah petani, kami siap melayani informasi, keluhan dan hal yang terkait pertanian,” tutup Deksiana R. Tapa (Nuha)