Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110
  • Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar
  • Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung
  • Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi
  • (*Pemuda Mimbaan RT 03/08 Sukses Raih Juara 3 Lomba Layang-Layang Bupati Cup Situbondo*)
  • Soal Senam Massal di Pendopo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkab
  • (*Wartawan (*PENA Situbondo*) Dan *Tim Sigap* Sejahtera Bagikan Susu Gratis Di Final Kades Cup 3 Kilensari*)
  • Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026
Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah

Catatan Demokrasi di Gedung DPRD: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabupaten Jombang

redaksiMinggu, 8 Maret 2026 - 05:34 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260308 WA0000
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Faizuddin FM Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)

JOMBANG, Liputan11.com – Satu tahun pemerintahan daerah merupakan momentum yang relevan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks Kabupaten Jombang, refleksi tersebut penting untuk melihat sejauh mana relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Dalam teori demokrasi modern, keberadaan lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai institusi pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances, yaitu sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan antar lembaga kekuasaan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu pihak.

DPRD, sebagai representasi politik rakyat di daerah, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berjalan sesuai dengan kepentingan publik.

Dalam kerangka tersebut, fungsi pengawasan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen demokrasi untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Namun dalam praktik politik lokal, tidak jarang fungsi pengawasan tersebut mengalami pelemahan. Ketika lembaga legislatif tidak menjalankan peran kontrol secara efektif terhadap eksekutif, maka mekanisme keseimbangan kekuasaan menjadi tidak berjalan secara ideal. Kondisi ini berpotensi melahirkan kecenderungan kekuasaan yang lebih dominan pada pihak eksekutif.

Secara teoritik, melemahnya prinsip checks and balances juga dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  ANBK 2025: 519 SD di Jombang Ikut Serta, Empat Masih Terkendala Sarana.

Tanpa pengawasan yang memadai, potensi terjadinya pemborosan anggaran, ketidaktepatan kebijakan, bahkan penyimpangan keuangan negara menjadi lebih sulit dikendalikan.

Lebih jauh lagi, lemahnya pengawasan legislatif juga memiliki implikasi terhadap kualitas representasi politik. Dalam sistem demokrasi perwakilan, DPRD merupakan perpanjangan suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik di daerah. Oleh karena itu, ketika fungsi kontrol tidak dijalankan secara optimal, maka aspirasi masyarakat berpotensi tidak terakomodasi secara memadai dalam kebijakan publik.

Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui perspektif relasi kekuasaan dalam politik lokal. Dalam sejumlah studi politik daerah, sering ditemukan pola hubungan patron–klien antara aktor eksekutif dan legislatif. Pola relasi semacam ini dapat menciptakan situasi di mana kepentingan politik elite lebih dominan dibandingkan kepentingan konstituen yang diwakilinya.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperkuat praktik oligarki lokal yang menggerus substansi demokrasi.

Padahal, mandat politik yang diberikan rakyat melalui proses pemilihan umum sejatinya bukan sekadar legitimasi elektoral. Mandat tersebut merupakan amanah moral yang mengandung harapan masyarakat terhadap terciptanya pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri

Ketika mandat tersebut tidak dijalankan secara konsisten, dampaknya tidak hanya terlihat pada lemahnya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Dalam konteks ini, korupsi atau penyimpangan kebijakan di tingkat pemerintahan daerah bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan legitimasi moral dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, menjaga kualitas demokrasi tidak cukup hanya dengan menjalankan prosedur formal seperti pemilihan kepala daerah atau pembentukan lembaga legislatif. Demokrasi membutuhkan komitmen etis dari para pemegang kekuasaan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.

Godaan kekuasaan sering kali hadir secara perlahan melalui berbagai bentuk legitimasi sosial, lingkaran pujian, serta fasilitas kekuasaan yang dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dalam banyak kasus, penyimpangan tidak selalu berawal dari niat buruk yang besar, melainkan dari kompromi-kompromi kecil yang kemudian dianggap sebagai hal yang biasa.

Karena itu, demokrasi membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga integritas kekuasaan. Tanpa kesadaran tersebut, demokrasi berisiko tereduksi menjadi sekadar prosedur legal yang kehilangan ruhnya sebagai sistem yang menjamin kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, masa depan demokrasi daerah sangat ditentukan oleh keberanian lembaga-lembaga politik untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen, kritis, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(**)

Salam akal waras

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.