Dishub Kota Kediri Hapus Retribusi Uji KIR
KEDIRI,LIPUTAN11.COM,— Sejak Januari 2024 pembayaran retribusi pengujian kendaraan secara resmi ditiadakan.Meski demikian Pemerintah Kota Kediri tetap menerapkan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
“Mulai 1 Januari tidak dikenakan lagi retribusi bagi kendaraan yang melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Kota Kediri. Jadi sudah gratis tidak dikenai biaya lagi.Lalu untuk denda masih bisa diperbolehkan,”terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur
“Denda untuk kendaraan setiap bulanya bervariatif antara kisaran Rp 75 ribu – Rp 250 ribu.Ini bagi kendaraan yang kena denda artinya keterlambatan,” kata mantan Kepala Dinas DLHKP tersebut.
Lebih lanjut Didik Catur menjelaskan, aturan dasar yang mengatur hal itu mengacu pada pada Undang Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,
“Maka kita Pemerintah Kota Kediri mau pun Pemerintah Kabupaten lainya tidak diperbolehkan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi harapan Pemerintah seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Kediri mencatat pada tahun 2023 lalu ada sekitar 10.336 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor.
“Pengujian kendaraan dilakukan dua kali, setiap enam bulan sekali. Berarti 10.336 dibagi dua. Jadi kendaraan kita itu sekitar 5.108 setiap enam bulanya,” bebernya.
Sedangkan, selama tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor plus pembayaran denda mencapai Rp 1,6 Milyar. Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, maka dari itu dipastikan anggaran pendapatan asli daerah menjadi berkurang.(ctr)



