Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Aktivitas Jual Beli di Luar Pasar Ngariboyo Berpotensi Jalan Macet
  • Kapolres Bondowoso hadiri pelepasan Satgas UNIFIL Yonif 514 ke Lebanon, Kapolres Bondowoso Sampaikan Pesan Kebanggaan
  • Polres Situbondo Ringkus Komplotan Pelaku Curas Moncel
  • Tim Resmob Polres Situbondo Berhasil Menangkap Komplotan Curas Berbekal (CCTV) 
  • Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung
  • Balon Udara dengan Petasan Meledak, Atap Rumah Warga Desa Tanggulwelahan Besuki Rusak
  • “RDP Tanpa Taring: DPRD Jombang Diuji, Berani Bongkar Dugaan Skandal Pasar Ploso atau Sekadar Formalitas?”
  • Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Jalin Kerja Sama Agroforestry Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Senin, 6 April 2026 - 18:25 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Daerah » Kediri

Dishub Kota Kediri Hapus Retribusi Uji KIR

Senin, 25 Maret 2024 - 16:30 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240325 WA0020
Dishub Kota Kediri Hapus Retribusi Uji KIR
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI,LIPUTAN11.COM,— Sejak Januari 2024 pembayaran retribusi pengujian kendaraan secara resmi ditiadakan.Meski demikian Pemerintah Kota Kediri tetap menerapkan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Mulai 1 Januari tidak dikenakan lagi retribusi bagi kendaraan yang melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Kota Kediri. Jadi sudah gratis tidak dikenai biaya lagi.Lalu untuk denda masih bisa diperbolehkan,”terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur

“Denda untuk kendaraan setiap bulanya bervariatif antara kisaran Rp 75 ribu – Rp 250 ribu.Ini bagi kendaraan yang kena denda artinya keterlambatan,” kata mantan Kepala Dinas DLHKP tersebut.

Baca Juga:  Polisi Bakal Gelar Ops Patuh - 2025 Mulai 14 Juli, Pelanggar Bakal Disikat !

Lebih lanjut Didik Catur menjelaskan, aturan dasar yang mengatur hal itu mengacu pada pada Undang Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,

“Maka kita Pemerintah Kota Kediri mau pun Pemerintah Kabupaten lainya tidak diperbolehkan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi harapan Pemerintah seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Kediri mencatat pada tahun 2023 lalu ada sekitar 10.336 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Polres Tulungagung bersama Perguruan Pencak Silat Gelar Bakti Sosial di Sumbergempol

“Pengujian kendaraan dilakukan dua kali, setiap enam bulan sekali. Berarti 10.336 dibagi dua. Jadi kendaraan kita itu sekitar 5.108 setiap enam bulanya,” bebernya.

Sedangkan, selama tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor plus pembayaran denda mencapai Rp 1,6 Milyar. Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, maka dari itu dipastikan anggaran pendapatan asli daerah menjadi berkurang.(ctr)

Dishub Kota Kediri Uji Kir Dihapus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pastikan Mudik Lebaran Aman, Polres Tulungagung Siagakan 397 Personel Gabungan Pada Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:38 WIB

SMP Negeri 2 Pare Gelar Apel, Ribuan Pelajar Ikrar Anti Kekerasan dan Ramadan Tanpa Petasan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:12 WIB

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, SH, MH Peduli Sesama, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.