Liputan11.com, Kabupaten Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat malam (24/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa arah penggunaan anggaran harus tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, setiap alokasi dana harus difokuskan pada program yang benar-benar prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara teliti oleh Badan Anggaran DPRD. Setiap poin dibahas mendalam sebelum akhirnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Blitar. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Supriadi menjelaskan, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari serangkaian pembahasan yang telah berlangsung sejak 11 Agustus 2025, ketika Bupati Blitar pertama kali menyampaikan penjelasan umum terkait kebijakan anggaran. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, DPRD akan segera menindaklanjutinya dengan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempersiapkan pelaksanaan program kerja tahun 2026.
Terkait kondisi fiskal, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menyesuaikan arah kebijakan keuangan daerah sesuai dinamika ekonomi nasional yang tengah mengalami pengetatan.
“Dengan sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, kami optimistis pembangunan di Kabupaten Blitar tetap dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Supriadi.(REG)




