TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua orang diduga pelaku pengedar pil dobel L berinisial S alias GT (32) warga asal Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol dan FP alias CP (28) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (27/07/2022) kemarin.
“Untuk pelaku S ini ditangkap sekira pukul 06.30 WIB dan pelaku FP ditangkap pada pukul 07.00 WIB,” terang Anshori, Kamis (28/07/2022).
Dari penangkapan pelaku FP, petugas mengamankan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 49 butir, 1 buah HP merk Oppo, uang tunai sebanyak Rp 195.000,- dan 1 bekas bungkus rokok yang dipakai sebagai pembungkus pil Dobel L.
Sedangkan dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan pil Dobel L sebanyak 1990 butir, 3 botol warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 buah HP merk Vivo, uang tunai sebanyak Rp 90.000,– , 1 buah HP merk Oppo A 37 warna putih dan 1 bungkus rokok terbuat dari seng warna emas.
“Setelah diamankan bersama barang buktinya di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, keduanya menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Hingga kini kedua tersangka yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh serabutan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)