LIPUTAN11.COM – Setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Sebagai hari yang monumental untuk Kepolisian Republik Indonesia, Hari Bhayangkara ke-76 tahun ini tepat pada Jum’at 1 Juli 2022.
Apa itu Hari Bhayangkara? Tidak sedikit orang yang mengira bahwa Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Kepolisian RI (Polri). Padahal, bukan hal tersebut yang menjadi alasan mengapa HUT Bhayangkara perlu dirayakan.
Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional, yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946. Peraturan tersebut berhasil menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, yaitu presiden.
Berikut sejarah kepolisian yang dikutip dari laman resmi Polri dimulai dari jaman kerajaan sampai sekarang.
Kata Bhayangkara diambil dari istilah yang digunakan patih Gajah Mada di zaman Kerajaan Majapahit. Bhayangkara saat itu merupakan sebutan bagi pasukan pengamanan yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1867, Pemerintah Hindia Belanda membentuk pasukan keamanan dan merekrut warga pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan mereka. Masa itu ada berbagai macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan sebagainya.
Sementara pada masa pendudukan Jepang, meskipun kepala kepolisian dijabat oleh orang Indonesia, pihak Jepang tetap berperan dan mengendalikan penuh. Hal itu disebut dengan istilah sidookaan yakni praktik yang mana pendamping penjabat Jepang lebih berkuasa dari kepala polisi.
Pada masa penjajahan jepang tersebut, kepolisian Indonesia dipisah menjadi beberapa wilayah antara lain: Kepolisian Jawa dan Madura yang terpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang terpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur terpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang terpusat di Banjarmasin.
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat ke Sekutu, pemerintahan militer Jepang membubarkan Peta dan Gyugun. Keberadaan Polisi masih tetap ada dan bekerja termasuk saat Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pasca Proklamasi kemerdekaan, tepatnya 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Sebelumnya Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bernama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertugas mengurus persoalan administrasi serta persoalan operasional dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Setelah itu pada tanggal 1 Juli terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946 yang mengatur jika Polri bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Berdasarkan hal ini maka setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara. (Nuha)