Liputan11.com,– Berbagai langkah dan upaya dalam mengembalikan fungsi hutan yang sebenarnya yaitu sebagai hutan lindung sekaligus sebagai hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Perum Perhutani KPH Blitar terus melakukan berbagai upaya. Yang salah satunya yakni melalui sosialisasi dan edukasi bidang hukum kehutanan kepada puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam LMDH dan KTH di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Adm. Perum Perhutani KPH Blitar, Mukhlisin, S.Hut saat ditemui awak
media usai kegiatan sosialisasi mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan kondisi hutan di wilayah Pucanglaban karena kondisinya banyak ditanami tanaman tebu sedangkan untuk tanaman tegakannya tidak ada.
Mencermati hal itu, maka dirinya selaku pejabat ADM yang baru melakukan beberapa upaya, salah satunya yakni dengan sosialisasi, dan itu sebelumnya sudah dilakukannya di wilayah Blitar.
“Kami sebelumnya juga sudah melakukannya di wilayah Blitar dan hasilnya kami sudah sepakat melakukan PKS dengan LMDH dan KTH yang di sana. Bahkan PNBP dan Sharing hasil sudah masuk,” ucapnya, Kamis (21/09/2023).
Mukhlisin mengatakan, dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Pucanglaban, pihaknya juga membahas tentang penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural.
Dan dari sosialisasi itu Mukhlisin mengapresiasi masyarakat Pucanglaban yang mana dalam pertemuan tersebut bisa memahami dengan baik atas pembahasan dan edukasi bidang hukum kehutanan yang diberikan oleh Perum Perhutani KPH Blitar.
“Dari yang disampaikan oleh ketua KTH dalam forum tadi intinya LMDH dan KTH Pucanglaban sangat mendukung dan siap terhadap apa yang disampaikan oleh kami.
Selanjutnya, kita tunggu follow-up nya nanti bagaimana. Tapi sekali lagi beberapa ketentuan harus mereka penuhi sesuai dengan regulasi yang ada. Semisal, hutan lindung tidak serta merta masuk kelola yang nanti dipungut karena harus dikembalikan fungsinya sebagai perlindungan, untuk hutan produksi juga demikian, kewajiban kepada negara dalam PNBP serta Sharing hasil juga harus dibayarkan ke Perum Perhutani, dan ini harus mereka jalankan bila ingin dikerjasamakan,” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya berharap LMDH dan KTHÂ bisa paham dan segera menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan atau regulasi yang berlaku.
“Saya tekankan masyarakat dapat mengikuti regulasi yang masih berjalan, tunaikan hak negara. Sehingga dengan menjalankan ketentuan tersebut masyarakat tidak sampai terjerat dalam permasalahan perdata maupun pidana,” harapnya.
Masih menurutnya, dengan upaya yang dilakukannya maka Mukhlisin yakin nantinya bisa benar benar mengembalikan fungsi hutan yang bisa membawa manfaat yang positif bagi masyarakat.
Kemudian dengan munculnya regulasi baru terkait perhutanan sosial pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengurusnya karena tidak ada pungutan apapun dalam proses pengurusannya karena tidak ada pungutan biaya untuk proses terbitnya ijin perhutanan sosial.
“Untuk itu mari kita bersama hijaukan, kembalikan hutan sebagaimana fungsinya yaitu bukan saja fungsi ekonomi bagi masyarakat tapi fungsi ekologi untuk semuanya, fungsi sosial dan fungsi ekonomi untuk negara juga. Sehingga ancaman kekeringan, bencana banjir bisa kita hindarkan,” tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Pucanglaban Iptu Muhamad Anwari yang saat itu hadir dalam sosialisasi mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah – langkah yang ditempuh oleh Perum Perhutani dalam upaya mencegah terjadinya bencana alam akibat gundulnya lahan hutan.
“Dengan adanya sosialisasi dan kebijakan dari Perhutani ini kami yakin nantinya bisa mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi,” ujarnya.
Pihaknya juga sejalan atas upaya yang dilakukan oleh Perhutani, karena menurutnya itu merupakan jalan yang terbaik, karena langkah penegakan hukum tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan.
“Tatkala ada orang yang melanggar kami hukum, itu bukan penyelesaian, itu justru akan membuat ruwet daripada situasi Kamtibmas disini. Dan tentunya kami sejalan dengan langkah pak Adm dan jajarannya untuk melestarikan hutan menjadi hutan lestari untuk Indonesia,” imbuhnya.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku dengan baik untuk memberikan kehidupan keluarga dan mengembalikan fungsi hutan secara aman tertib dan lancar,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, ADM Perum Perhutani KPH Blitar Mukhlisin, dan jajarannya, perwakilan Kejari Tulungagung, Cabdin Kehutanan Trenggalek, Kapolsek Pucanglaban Iptu Muhamad Anwari dan Forpimcam Pucanglaban, Kades Pucanglaban dan LMDH serta KTH wilayah Pucanglaban serta Tomi Gandhi selaku pihak koperasi.(asoi)