Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Redaksi
What's Hot

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
Senin, 16 Juni 2025 - 01:34 WIB
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita

Ini Langkah Perum Perhutani KPH Blitar dan Polsek Pucanglaban Dalam Mengembalikan Fungsi Hutan

By RedaksiKamis, 21 September 2023 - 22:47 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20230921 WA0065
Adm Perum Perhutani KPH Blitar saat foto bersama dengan Perwakilan Kejari Tulungagung, Ok apolsek Pucanglaban, Perwakilan Kecamatan
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Liputan11.com,– Berbagai langkah dan upaya dalam mengembalikan fungsi hutan yang sebenarnya yaitu sebagai hutan lindung sekaligus sebagai hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Perum Perhutani KPH Blitar terus melakukan berbagai upaya. Yang salah satunya yakni melalui sosialisasi dan edukasi bidang hukum kehutanan kepada puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam LMDH dan KTH di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

 

Adm. Perum Perhutani KPH Blitar, Mukhlisin, S.Hut saat ditemui awak

media usai kegiatan sosialisasi mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan kondisi hutan di wilayah Pucanglaban karena kondisinya  banyak ditanami tanaman tebu sedangkan untuk tanaman tegakannya tidak ada.

 

Mencermati hal itu, maka dirinya selaku pejabat ADM yang baru melakukan beberapa upaya, salah satunya yakni dengan sosialisasi, dan itu sebelumnya sudah dilakukannya di wilayah Blitar.

 

“Kami sebelumnya juga sudah melakukannya di wilayah Blitar dan hasilnya kami sudah sepakat melakukan PKS dengan LMDH dan KTH yang di sana. Bahkan PNBP dan Sharing hasil sudah masuk,” ucapnya, Kamis (21/09/2023).

 

Mukhlisin mengatakan, dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Pucanglaban, pihaknya juga membahas tentang penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural.

Baca Juga:  Ritual Adat Ulur - Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Dan dari sosialisasi itu Mukhlisin mengapresiasi masyarakat Pucanglaban yang mana dalam pertemuan tersebut bisa memahami dengan baik atas pembahasan dan edukasi  bidang hukum kehutanan yang diberikan oleh Perum Perhutani KPH Blitar.

 

“Dari yang disampaikan oleh ketua KTH dalam forum tadi intinya LMDH dan KTH Pucanglaban sangat mendukung dan siap terhadap apa yang disampaikan oleh kami.

Selanjutnya, kita tunggu follow-up nya nanti bagaimana. Tapi sekali lagi beberapa ketentuan harus mereka penuhi sesuai dengan regulasi yang ada. Semisal, hutan lindung tidak serta merta masuk kelola yang nanti dipungut karena harus dikembalikan fungsinya sebagai perlindungan, untuk hutan produksi juga demikian, kewajiban kepada negara dalam PNBP serta Sharing hasil juga harus dibayarkan ke Perum Perhutani, dan ini harus mereka jalankan bila ingin dikerjasamakan,” tambahnya.

 

Selanjutnya, pihaknya berharap LMDH dan KTH  bisa paham dan segera menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Karangrejo Bersama Tiga Pilar dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lumpur Akibat Banjir

 

“Saya tekankan masyarakat dapat mengikuti regulasi yang masih berjalan, tunaikan hak negara. Sehingga dengan menjalankan ketentuan tersebut masyarakat tidak sampai terjerat dalam permasalahan perdata maupun pidana,” harapnya.

 

Masih menurutnya, dengan upaya yang dilakukannya maka Mukhlisin yakin nantinya bisa benar benar mengembalikan fungsi hutan yang bisa membawa manfaat yang positif bagi masyarakat.

Kemudian dengan munculnya regulasi baru terkait perhutanan sosial pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengurusnya karena tidak ada pungutan apapun dalam proses pengurusannya karena tidak ada pungutan biaya untuk proses terbitnya ijin perhutanan sosial.

 

“Untuk itu mari kita bersama hijaukan, kembalikan hutan sebagaimana fungsinya yaitu bukan saja fungsi ekonomi bagi masyarakat tapi fungsi ekologi untuk semuanya, fungsi sosial  dan fungsi ekonomi untuk negara juga. Sehingga ancaman kekeringan, bencana banjir bisa kita hindarkan,” tandasnya.

 

Sementara itu Kapolsek Pucanglaban Iptu Muhamad Anwari yang saat itu hadir dalam sosialisasi mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah – langkah yang ditempuh oleh Perum Perhutani dalam upaya mencegah terjadinya bencana alam akibat gundulnya lahan hutan.

Baca Juga:  Ciu Antarkan Tukang Plafon ke Rutan Polres Tulungagung

 

“Dengan adanya sosialisasi dan kebijakan dari Perhutani ini kami yakin nantinya bisa mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi,” ujarnya.

 

Pihaknya juga sejalan atas upaya yang dilakukan oleh Perhutani, karena menurutnya itu merupakan jalan yang terbaik, karena langkah penegakan hukum tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan.

 

“Tatkala ada orang yang melanggar kami hukum, itu bukan penyelesaian, itu justru akan membuat ruwet daripada situasi Kamtibmas disini. Dan tentunya kami sejalan dengan langkah pak Adm dan jajarannya untuk melestarikan hutan menjadi hutan lestari untuk Indonesia,” imbuhnya.

 

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku dengan baik untuk memberikan kehidupan keluarga dan mengembalikan fungsi hutan secara aman tertib dan lancar,” pungkasnya.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, ADM Perum Perhutani KPH Blitar Mukhlisin,  dan jajarannya, perwakilan Kejari Tulungagung, Cabdin Kehutanan Trenggalek, Kapolsek Pucanglaban Iptu Muhamad Anwari dan Forpimcam Pucanglaban, Kades Pucanglaban dan LMDH serta KTH wilayah Pucanglaban serta Tomi Gandhi selaku pihak koperasi.(asoi)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolusi Udara Menjadi Ancaman Serius Bagi Anak Dibawah Umur dan Usia Lanjut
Next Article Atas Keberhasilannya Ungkap Kasus PMI Ilegal, Polres Tulungagung Dapat Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,716

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,884

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,126

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Peristiwa

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

By RedaksiMinggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V…

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.