Tulungagung.Liputan11.com,— Satlantas Polres Tulungagung memasang papan himbauan di 3 (Tiga) titik daerah rawan kecelakaan.
Tiga titik tersebut masing – masing berada di jalan Nasional Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, jalan Provinsi masuk wilayah Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru dan jalan raya Ki Mangun Sarkoro wilayah Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Satlantas Polres Tulungagung untuk meningkatkan kesadaran dalam menciptakan keamanan dalam berkendara di wilayahnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, ada dua cara yang dilakukannya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Yang pertama adalah melalui program Mahameru Lantas yakni berupa menanamkan kesadaran kepada masyarakat dan yang kedua adalah langkah untuk mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas yakni melakukan pemasangan papan himbauan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar berhati – hari saat berkendara di daerah rawan Laka Lantas.
“Dua upaya tersebut tidak bisa semata – mata bisa menurunkan angka Laka Lantas, akan tetapi kami menghimbau kepada masyarakat bahwa harus berhati-hati saat berkendara di jalan,” ucap AKP Jodi saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, memakai helm adalah hal yang sangat penting bagi pengendara roda 2 dan bagi pengendara roda 4 juga harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat berada di daerah titik – titik rawan kecelakaan.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk saling menjaga keselamatannya pada saat berkendara.
Karena dengan adanya kesadaran masyarakat yang selalu mematuhi peraturan lalulintas maka diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan secara signifikan,” lanjutnya.
Masih menurutnya, pemasangan papan himbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Tulungagung untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Maka dengan adanya papan himbauan di zona-zona rawan, Kasat Lantas berharap kepada pengguna jalan bisa lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan Satlantas Polres Tulungagung pada bulan November 2023, kecelakaan terjadi karena “Out Off Control”.
Yang artinya pengendara atau pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disaat melaju pada kecepatan yang tinggi sehingga laju kendaraan melebar ke kanan atau ke kiri hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Hati – Hati di Daerah Rawan Kecelakaan, Jalan Lurus Bukan Berarti Mulus, karena jatuh diaspal tidak seindah jatuh cinta,” pungkas AKP Jodi.(soi)