Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Bahas Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik

Liputan11.com, Kabupaten Blitar

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz, S.T., memimpin Rapat Kerja Komisi II bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik, yang digelar pada Rabu pagi (29/10/2025).

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II, Sarwi Riyanto, S.M., serta seluruh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.

Pada tahap awal ini, rapat berfokus pada pengumpulan data dan inventarisasi masalah (DIM), identifikasi isu-isu strategis, serta penentuan arah kebijakan yang akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik Ranperda. Narasumber memberikan sejumlah masukan teknis terkait kondisi pertanian organik di Kabupaten Blitar, termasuk tantangan pengembangan, ketersediaan lahan, sarana produksi, hingga dukungan kelembagaan petani.

Baca Juga:  One Doc's Personal Journey to Practicing Lifestyle Medicine

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz, S.T., menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan visi daerah mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.

Screenshot 2025 11 09 01.02.59

“Pertanian organik bukan hanya tren, tetapi kebutuhan masa depan. Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan petani memiliki payung hukum yang jelas, mendapatkan pembinaan berkelanjutan, serta memiliki akses pasar yang lebih luas,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sarwi Riyanto, S.M.

 

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini.

Baca Juga:  Pulung Agustanto Caleg DPR RI Dapil Jatim 6 Sebut UMKM di Tulungagung Perlu Ditingkatkan Lagi

“Kami berharap Dinas Pertanian, tenaga ahli, dan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif memberikan masukan, sehingga hasilnya tidak hanya bermanfaat bagi petani, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Komisi II berharap, melalui penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis kajian ilmiah, substansi Ranperda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, hasil rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft awal Naskah Akademik dan Ranperda, yang akan dibahas lebih mendalam pada tahapan berikutnya bersama tim penyusun dan tenaga ahli.(REG)