
JOMBANG,Liputan11.com — Kebutuhan peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan mendorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang menyiapkan rencana pengembangan rumah sakit. Namun, di tengah keterbatasan lahan, pengembangan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Aspek lingkungan, tata ruang hingga dampak terhadap masyarakat sekitar menjadi bagian yang harus diperhitungkan sejak awal. Karena itu, RSUD Jombang menggelar sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sekaligus konsultasi publik, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bung Hatta RSUD Jombang tersebut menjadi salah satu tahapan penyusunan dokumen AMDAL untuk rencana pengembangan aktivitas rumah sakit.
Forum itu mempertemukan unsur rumah sakit, pemerintah daerah, tenaga ahli, masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas rencana pengembangan sekaligus menggali berbagai masukan mengenai kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jombang, Anang Sumariono, S.Kep., Ns., M.Kes., mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan RSUD Jombang.
Saat ini, luas lahan rumah sakit disebut tidak lebih dari empat hektare. Namun, total luas bangunan apabila dihitung berdasarkan keseluruhan lantai telah mencapai lebih dari lima hektare.
Kondisi tersebut membuat RSUD Jombang harus mencari pola pengembangan yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Lahan kita terbatas. Karena itu bagaimana kita memaksimalkan lahan yang ada untuk menunjang pelayanan,” kata Anang.
Salah satu konsep yang dipilih adalah pengembangan secara vertikal. Penambahan fasilitas diarahkan ke atas sehingga penggunaan lahan dapat lebih efisien.
Meski demikian, pengembangan vertikal tetap harus diimbangi dengan mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH). Anang menyebut saat ini RSUD Jombang masih memiliki RTH dengan luasan lebih dari 20 persen.
Keberadaan RTH tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam rencana pengembangan ke depan. Sebab, rumah sakit bukan hanya membutuhkan bangunan dan fasilitas pelayanan, tetapi juga lingkungan yang mendukung kenyamanan pasien, keluarga pasien maupun para pekerja.
Aktivitas Rumah Sakit Terbilang Kompleks
Tantangan pengembangan RSUD Jombang tidak hanya berkaitan dengan bangunan dan lahan. Besarnya aktivitas pelayanan juga membuat rumah sakit memiliki kompleksitas kegiatan yang cukup tinggi.
Saat ini, RSUD Jombang memiliki sekitar 1.507 karyawan. Lebih dari 1.000 orang di antaranya merupakan pegawai non-ASN atau BLUD, sementara jumlah ASN kurang dari 500 orang.
Jumlah tersebut menggambarkan besarnya aktivitas yang berlangsung di lingkungan rumah sakit setiap harinya.
Karena itu, menurut Anang, berbagai aktivitas RSUD Jombang memiliki keterkaitan dengan aspek lingkungan dan potensi dampak yang harus dikelola.
“Setiap yang dilakukan RSUD Jombang, baik pelayanan, pembangunan dan sebagainya, kita selalu ada hubungan dengan analisa lingkungan dan dampak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan AMDAL diharapkan dapat memastikan rencana pengembangan rumah sakit tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Tidak hanya pembangunan fisik, aspek tata ruang, lingkungan, masyarakat hingga tata kelola pembangunan juga menjadi perhatian.
Anang menyadari setiap pembangunan berpotensi menghadirkan dampak, baik positif maupun negatif. Karena itu, proses AMDAL diperlukan untuk mengidentifikasi potensi tersebut sekaligus menentukan langkah pengelolaannya.
“Harapannya semua yang kita lakukan tidak menyalahi aturan, baik tata ruang, lingkungan, masyarakat maupun tata kelola pembangunan di Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Masyarakat Diberi Ruang Menyampaikan Masukan
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang yang diwakili Rahma Fitriana, S.S., M.Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan AMDAL RSUD Jombang mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Konsultasi publik menjadi bagian dari tahapan penyusunan dokumen tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan diberi kesempatan untuk mengetahui rencana kegiatan sekaligus menyampaikan pandangan maupun masukan terkait dampak yang mungkin muncul.
“Masukan masyarakat menjadi bagian yang penting dalam proses penyusunan dokumen AMDAL,” demikian substansi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Penyusunan AMDAL melibatkan tenaga ahli dengan Nasikhah Imamah, S.T., M.T., sebagai Ketua Tenaga Ahli Penyusun AMDAL.
Selain itu, proses tersebut melibatkan DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan, Kecamatan Jombang, Kelurahan Kepanjen, tokoh masyarakat, PKK, kepolisian, Koramil, LSM serta unsur terkait lainnya.
Melalui proses konsultasi publik dan kajian lingkungan tersebut, rencana pengembangan RSUD Jombang diharapkan mampu menjawab kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pengembangan rumah sakit bukan semata soal menambah gedung dan fasilitas. Di tengah lahan yang terbatas, tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kapasitas pelayanan tanpa mengorbankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat di sekitarnya.(im)