liputan11SURABAYA –* Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula (PG) Asembagus menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Media Peduli Situbondo (AMPS) dengan meminta keterangan para pelapor di Mapolda Jatim, Jumat (25/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor hadir didampingi langsung oleh kuasa hukum AMPS, *Budi Santoso, S.H., M.H.*
Turut mendampingi rombongan antara lain *Nofika Syaiful Rahman* (Ketua DPC LBH Cakra Kabupaten Situbondo), *Agus Arianto* (Tim Pencari Fakta/TPF), serta *Dafit Haryono* (Ketua AMPS sekaligus Ketua DPC LSM Penjara Kujang Kabupaten Situbondo).
Di hadapan penyidik, tim pelapor memaparkan secara komprehensif berbagai temuan, bukti, serta fakta lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pembuangan limbah PG Asembagus.
Usai pemeriksaan, Budi Santoso menegaskan pentingnya penanganan perkara ini secara serius, profesional, dan transparan.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berkeadilan, mengingat dampak pencemaran ini terbukti sangat merugikan serta membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar PG Asembagus,” tegas Budi.
Ketua AMPS Dafit Haryono mengungkapkan langkah hukum ini terpaksa diambil setelah upaya komunikasi menemui jalan buntu.
“Kami bersama tim sebelumnya sudah beberapa kali berusaha berkoordinasi dengan pihak PG Asembagus, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, kami sepakat membawa persoalan ini ke Polda Jatim demi memperjuangkan nasib masyarakat terdampak,” ujar Dafit.
Senada, Agus Arianto dari TPF berharap kasus ini diusut tuntas.
“Kami yang berada di ring utama terdampak sangat berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan jangka panjang warga sekitar,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Situbondo. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut demi terciptanya keadilan ekologis.
*(sup)*
