liputan11SITUBONDO – Aliansi LSM Ber-SKP Kabupaten Situbondo melontarkan ultimatum terbuka kepada Polres Situbondo. Mereka menuntut dengan adanya dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang telah disampaikan. Jika hingga 10 Agustus 2026 belum ada perkembangan penanganan, aksi unjuk rasa di depan Mapolres dipastikan akan digelar.
Peringatan tersebut disampaikan saat puluhan anggota dari tujuh LSM mendatangi Mapolres Situbondo, Kamis (30/7/2026), untuk menyerahkan pengaduan resmi sekaligus meminta kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Aliansi tersebut terdiri atas LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Perkasa, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, LPKAN, LSM Teropong, dan LSM Koreksi. Seluruh organisasi menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.30/7/2026

Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),Dalam pengaduannya, aliansi melaporkan pengelola akun TikTok @dpcpdipsitubondo bersama seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Situbondo yang menjadi narasumber dalam video tersebut.
Video itu memuat pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada 2 Juli 2026 dan kemudian dipublikasikan melalui TikTok pada 4 Juli 2026. Mereka menilai isi pernyataan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu kegaduhan publik, dan memengaruhi kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan di Kab. Situbondo.
Untuk memperkuat laporannya, para pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan, rekaman video, serta dokumen pembanding yang menurut mereka dapat dijadikan bahan pendalaman oleh penyidik.
Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo sekaligus Pembina Aliansi LSM Ber-SKP, *Bang Ipoel*, menegaskan bahwa langkah mereka merupakan tindak lanjut atas arahan penyidik agar pengaduan diajukan secara resmi.
“Hari ini kami memenuhi arahan Polres untuk membuat laporan resmi. Semua bukti sudah kami serahkan. Sekarang kami menunggu keseriusan aparat dalam menindaklanjutinya,” ujarnya.
Bang Ipoel juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa perbedaan perlakuan,kalau masyarakat diminta taat prosedur, maka aparat juga harus konsisten menjalankan prosedur yang sama terhadap setiap perkara. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegasnya.
“Dan Kami jua memberi waktu sampai 10 Agustus 2026. Kalau belum ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi dan turun ke jalan. Bahkan kami membuka kemungkinan menggelar aksi yang lebih besar bertepatan dengan 17 Agustus sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat,” katanya.
Aliansi menegaskan bahwa tujuan mereka bukan sekadar menyerahkan laporan, melainkan memperoleh kepastian Hukum dan diproses secara profesional.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menerima langsung kedatangan rombongan LSM. Ia memastikan seluruh dokumen pengaduan akan dipelajari dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
AKP Selimat juga menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang tersedia. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga nantinya diperoleh kepastian sesuai peraturan.sup
