Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:20 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Kediri

Mabes Polri Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Perajin Senapan Angin di Kediri

RedaksiSabtu, 11 Juni 2022 - 18:55 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220611 184606
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi ketentuan pembuatan dan penggunaan senapan angin.

” Penggunaan senapan angin, sesuai ketentuan Perpol No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk olahraga. Penggunaan senapan angin untuk tidak berburu, terutama binatang liar, ditegaskan melanggar UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi, ” tutur Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki.

Kegiatan silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan yang tidak sesuai aturan. Untuk para produsen senapan angin batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm.

” Tujuannya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ada undang-undang yang mengatur tentang senjata api yakni sesuai dengan UU darurat no 12 tahun 1951 terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, ” tambah Kompol Marzuki.

Baca Juga:  Polsek Ngasem Sidak Minimarket serta Pasar, Cek Distribusi dan Harga Minyak Goreng

Kompol Marzuki menambahkan para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki izin produksi Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu home industry atau impor wajib memiliki ijin dari Polda/Polres setempat.

Penjual juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Untuk memudahkan perizinan dan pengawasan, pengrajin dan penjual diminta untuk berada dalam koperasi.

” Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil. Seller atau penjual ataupun lain sebagainya lebih baik dalam satu wadah koperasi, ” tambah Kompol Marzuki.

Kompol menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata hasil produksi senapan angin. “Alhamdulillah di wilayah Kediri, Pare dan sekitarnya ini cukup baik. Dilihat dari data-data kasus itu nihil kejadian perakitan, ” ujar Kompol Marzuki.

Baca Juga:  Hendak Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar Diamankan Satlantas Polres Kediri

Sementara itu Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin Kabupaten Kediri Ahmad Komarudin mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin di Kabupaten Kediri lebih dari 50 persen sudah tergabung dalam koperasi.

” Yang sudah bergabung 129 meliputi pengrajin, seller kecil, dan seller besar terus bengkel-bengkel kecil senapan. Untuk yang sudah memiliki izin Pemda sekitar 119. Sementara sisanya belum. Nanti izin kita lengkapi setelah itu baru kita ajukan ke polsek, polres, setelah itu Polda, dan mabes Polri, ” tambah Ahmad Komarudin lagi.

Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.

” Terimakasih dari Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Kediri, dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Kediri. Kita akan selalu ingatkan pengrajin dan penjual lainnya bahwa senapan angin untuk kegiatan olahraga bukan untuk berburu, ” tukas Candra Eka Saktiawan, salah satu penjual. (eko)

Berita kediri Mabes Polri penyuluhan hukum Perajin Senapan Angin Polri Senapan angin
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Wakil Walikota Kediri Hadiri Halal Bihalal Bersama PGRI, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Kediri Mapan

Senin, 13 April 2026 - 15:05 WIB

Pj Sekda Endang Kartika Sari di Lantik Walikota Kediri

Senin, 13 April 2026 - 14:47 WIB

Mbak Walikota Kediri Hadiri Pelantikan Pengurus Gerkatin 2023–2028

Senin, 13 April 2026 - 14:37 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.