TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Pil dobel L, wanita muda inisial LYS (22) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
LYS berasal dari Desa Kebondalem Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang bekerja sebagai karyawan swasta di Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Pelaku LYS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Desa/Kecamatan Kedungwaru pada Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB,” terang Kasi Humas, Sabtu (23/04/2022).
Iptu Anshori menambahkan, Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap LYS, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir pil double L, 1 plastik klip bungkus pil double L, 1 lembar catatan penjualan pil double L, 1 kartu ATM , 1 baju warna merah dan 1 Hp,” imbuhnya.
Saat ini pelaku LYS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)