TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pria berinisial UH (42) alamat Dusun Banjarsari Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pasalnya, UH diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp.4.542.000,- dan dua kantong plastik yang berisi Jilbab.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pada hari Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 16.30 WIB Petugas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Kios Pasar Wage Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kios yakni TS (72) alamat Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori kepada media, Rabu (18/05/2022).
Anshori menjelaskan, pada (15/05) KC penjaga malam kios Pasar Wage mendapati kios milik TS (72) kuncinya dalam keadaan rusak dan pintu kios terbuka serta uang yang berada di laci hilang. Penjaga memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kios TS.
“Setelah mendengar informasi tersebut, korban mengecek kios miliknya dan ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Tulungagung kota,” jelas Anshori.
Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan pelaku TS. Di depan petugas, pelaku juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp.3.500.000 dan hijab/kerudung sebanyak 2 kantong plastik di Kios milik MH pada tanggal 15 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Uang tunai sebesar Rp. 1.042.000,- sebuah pleser besi, dua buah kunci gembok dan 9 buah anak anak kunci.
“Jumlah kerugian keseluruhan dari nominal uang dan jilbab / kerudung Rp. 8.242.000,- (Delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah,” tambahnya.
Kini, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tulungagung kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e Jo. 65 KUH Pidana,” kata Iptu Anshori mengakhiri. (Nuha)