Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya
  • SMAN Kesamben Jombang Ukir Prestasi Gemilang, Sapu Bersih Empat Gelar Juara 1 Kejurda Jatim 2026
  • RSUD Ploso Perluas Akses Layanan Kesehatan, Gandeng PT Probes Hadirkan MCU Mobile
Minggu, 20 September 2026 - 17:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Operasi Pekat Tahun 2022, Polresta Banyuwangi Amankan Premanisme Yang Meresahkan Masyarakat

Senin, 20 Juni 2022 - 10:37 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0620 102458
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar press release hasil dari Operasi Pekat Semeru 2022 bertempat di Joglo Polresta Banyuwangi.Senin, (20/6/2022) pagi

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Banyuwangi,AKBP. Didik Harianto, Kasat Reskrim, Kompol. Agus Sobarnapraja, Kasat Narkoba, Kompol. Rudy Prabowo, dan Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan, serta beberapa awak media cetak dan elektronik.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa, jumlah Laporan Polisi terkait pelaksanaan Ops Pekat Semeru tahun 2022, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 125 Laporan Polisi.

“Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak)/mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Miras, petugas/oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana),” terang Wakapolresta Banyuwangi.

AKBP. Didik berhasil mengungkap perjudian 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan Narkoba 42 kasus, minuman keras 37 kasus.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kapolresta Banyuwangi Sambangi Ketua PCNU

“Kami telah mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan Narkoba 44 orang, minuman keras 37 orang,” papar Wakapolresta Banyuwangi.

AKBP Didik menerangkan bahwa perkara Prostitusi, modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melaluai media sosial Whatsapp dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.

Sedangkan perkara pornografi para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau vidio yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).

Jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan 18 (delapan belas) orang pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan pengrusakan.

“Untuk perkara Prostitusi kami sangkakan dengan pasal 296 KUH Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Wakapolresta.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke 5, Media Online Liputan11 Gelar Syukuran Potong Tumpeng

Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat. (Yanto/hum)

Operasi Pekat Tahun 2022 Polresta Banyuwangi Premanisme Yang Meresahkan Masyaraka
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB

Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur

Kamis, 17 September 2026 - 18:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.