Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Pertalite, Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi
  • Perhutani KPH Bondowoso Terima Kunjungan Subdenpom, Memperkuat Kolaborasi Pengelolaan Hutan
  • Prestasi Gemilang RSUD Ploso: Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan Berkualitas
  • Empat Tahun Berturut-turut Bintang 5, Perumdam Tirta Kencana Jombang Sabet Golden Award 2026
  • Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung Usai Gatut Sunu Ditangkap KPK
  • Wakil Walikota Kediri Hadiri Halal Bihalal Bersama PGRI, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Kediri Mapan
  • Pj Sekda Endang Kartika Sari di Lantik Walikota Kediri
  • Mbak Walikota Kediri Hadiri Pelantikan Pengurus Gerkatin 2023–2028
Jumat, 17 April 2026 - 07:10 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Update

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

redaksiSenin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260302 WA0003 1
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan serta menata administrasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pendataan menunjukkan fakta mencolok. Dari total 314 tower BTS yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang, hanya 9 menara yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan operasi penertiban secara bertahap terhadap ratusan tower yang dinilai belum memenuhi standar legalitas dan kelayakan fungsi bangunan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  TOPENG KEMULUSAN & KINCLONG MENIPU : Jalan Hotmix Di Asembagus Jadi Bukti Dugaan Korupsi, Warga Desak Dinas PUPP Bertindak Tegas

Purwanto menegaskan, langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan kepada para pemilik tower agar segera memenuhi kewajiban administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, mengedepankan aspek keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pembangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari pertama. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melanjutkan pengawasan hingga seluruh tower BTS memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

Menurut Purwanto, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen krusial yang menyatakan suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan, keamanan konstruksi, serta siap digunakan secara operasional. Karena itu, para pemilik menara diimbau segera mengurus kelengkapan izin guna menghindari sanksi lanjutan.

Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda serta garis pengamanan di lokasi tower yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berlangsung tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Pelatihan Satkamling Polres Situbondo: Siap Tangani Kebakaran dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi bangunan menara, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan oleh pihak pengelola. Di sisi lain, Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan normal meski proses penertiban dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Jombang berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat, sehingga operasional jaringan telekomunikasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Im)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Prestasi Gemilang RSUD Ploso: Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 14 April 2026 - 19:39 WIB

Empat Tahun Berturut-turut Bintang 5, Perumdam Tirta Kencana Jombang Sabet Golden Award 2026

Selasa, 14 April 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman

Sabtu, 11 April 2026 - 04:01 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.