Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Petani bersama Bumdes Tanggulwelahan Tulungagung Pasang Plastik di Saluran Irigasi Minimalisir Kebocoran Air
  • Udara Kotor,Hak Terabaikan:Warga Asembagus Lagi-Lagi Hirup Debu Tolato Dan LBH Cakra Situbondo Soroti Pembiaran Polusi Debu Tolato Setiap Musim Giling
  • Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan KUA-PPAS 2027, Plt. Ahmad Baharudin Sampaikan Apresiasi
  • Jangan Terburu-buru Cabut Gigi Berlubang, Dokter Spesialis RSUD Jombang: Banyak Kasus Masih Bisa Diselamatkan
  • Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
  • Polres Situbondo Tetapkan 2 Warga Bawa Clurit sebagai Tersangka dan Ditahan
  • Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso
  • *DUGAAN PROGRAM P3-TGAI DESA MLANDINGAN WETAN TAK SESUAI RAB Tahun 2026 JADI SOROTAN*
Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

redaksiSenin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260302 WA0003 1
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan serta menata administrasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pendataan menunjukkan fakta mencolok. Dari total 314 tower BTS yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang, hanya 9 menara yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan operasi penertiban secara bertahap terhadap ratusan tower yang dinilai belum memenuhi standar legalitas dan kelayakan fungsi bangunan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu Belajar, SMPN 1 Mojowarno Terima Bantuan Revitalisasi APBN 2025.

Purwanto menegaskan, langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan kepada para pemilik tower agar segera memenuhi kewajiban administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, mengedepankan aspek keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pembangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari pertama. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melanjutkan pengawasan hingga seluruh tower BTS memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

Menurut Purwanto, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen krusial yang menyatakan suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan, keamanan konstruksi, serta siap digunakan secara operasional. Karena itu, para pemilik menara diimbau segera mengurus kelengkapan izin guna menghindari sanksi lanjutan.

Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda serta garis pengamanan di lokasi tower yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berlangsung tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Tingkatkan PAD

Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi bangunan menara, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan oleh pihak pengelola. Di sisi lain, Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan normal meski proses penertiban dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Jombang berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat, sehingga operasional jaringan telekomunikasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Im)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Jangan Terburu-buru Cabut Gigi Berlubang, Dokter Spesialis RSUD Jombang: Banyak Kasus Masih Bisa Diselamatkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dua Prestasi Sekaligus, Dishub Jombang Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Petani bersama Bumdes Tanggulwelahan Tulungagung Pasang Plastik di Saluran Irigasi Minimalisir Kebocoran Air

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:06 WIB

Udara Kotor,Hak Terabaikan:Warga Asembagus Lagi-Lagi Hirup Debu Tolato Dan LBH Cakra Situbondo Soroti Pembiaran Polusi Debu Tolato Setiap Musim Giling

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:07 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan KUA-PPAS 2027, Plt. Ahmad Baharudin Sampaikan Apresiasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:45 WIB

Jangan Terburu-buru Cabut Gigi Berlubang, Dokter Spesialis RSUD Jombang: Banyak Kasus Masih Bisa Diselamatkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.