TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pasangan Kekasih inisial NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Blitar dan LSL (18) laki – laki warga Desa Jabang Kecamatan Kras, Kediri harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo) tanpa ijin.
Keduanya ditangkap di tepi jalan raya perbatasan Kediri – Tulungagung masuk Desa Pojok Kecamatan Tulungagung, Senin (25/04/2022).
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.
Untuk menangkap pelaku, anggota Polisi harus menyamar menjadi pembeli dengan bertransaksi Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat setelah barang diterima.
“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Anshori kepada media Kamis (27/04/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Nuha)