Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih
  • Perangi TBC dengan Jemput Bola, Bupati Warsubi Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis
  • Pertanyakan Progres Laporan, Hepi Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kembali Sambangi Mapolres Situbondo
Minggu, 7 Juni 2026 - 05:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Pasangan Kekasih Penjual Miras Arjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru

RedaksiRabu, 27 April 2022 - 13:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220427 131106
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pasangan Kekasih inisial NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Blitar dan LSL (18) laki – laki warga Desa Jabang Kecamatan Kras, Kediri harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo) tanpa ijin.

Keduanya ditangkap di tepi jalan raya perbatasan Kediri – Tulungagung masuk Desa Pojok Kecamatan Tulungagung, Senin (25/04/2022).

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Rampas HP dan Ancam Korban dengan Pistol Mainan, Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi

Untuk menangkap pelaku, anggota Polisi harus menyamar menjadi pembeli dengan bertransaksi Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat setelah barang diterima.

“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Anshori kepada media Kamis (27/04/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Modus Pria Asal Desa Gesikan Pakel Gelapkan 2 Unit Mobil

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Nuha)

Arak Jowo Pasangan Kekasih Penjual Miras Arjo Unit Reskrim Polsek Ngantru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.