TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pria berinisial MM (30) yang beralamatkan di Desa Kedungwaru, Tulungagung harus mendekam di tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung. MM ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Besuki karena kedapatan mengedarkan Pil dobel L.
“Pelaku MM ditangkap di pinggir jalan Desa Kedungwaru Tulungagung pada hari Selasa 24 Mei 2022, sekira jam 22.30 WIB,” terang Kapolsek Besuki AKP Sumaji, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu (25/05/2022).
Menurut Anshori, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan penangkapan pada saat pelaku sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (Seratus ) butir pil dobel L warna putih 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L,” lanjut Kasi Humas
Namun setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 (sembilan puluh) butir Pil dobel L yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih disimpan dirumah tersangka.
“Pelaku ini merupakan pemain lama dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun kini pelaku tidak berdaya dihadapan petugas,” sambungnya.
Selanjutnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Anshori. (Nuha)