Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 10:29 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Desa Batangsaren Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

RedaksiMinggu, 15 Mei 2022 - 19:55 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
GridArt 20220515 194605916
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang laki – laki berinisial YS (38) warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. YS yang berprofesi sebagai pedagang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sabu, pil dobel l, Pil “Y” dan Alprazolam.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, mengatakan ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Batangsaren.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Iptu Anshori.

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku YS. Selanjutnya petugas menangkap pelaku dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu, pil dobel L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata, Jelang HUT Bhayangkara ke- 79

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 (enam) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil dobel L sebanyak 745 butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L dalam keadaan hancur.

Selain itu ada Pil “Y” sebanyak 348 butir, 1 (satu) lembar tisu beserta lakban warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) plastik klip kosong  tempat menyimpan tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) pack plastik klip ikut diamankan sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih gold, 1 (satu) buah ATM BCA,  1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, pil dobel L sebanyak 103 (seratus) tiga butir.

Baca Juga:  Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Tulungagung Temukan Pil Dobel L di Jok Motor

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.”  Pungkas Iptu Anshori. (Nuha)

Alprazolam Desa Batangsaren Pengedar Narkoba Pil Dobel L Pil Y Sabu Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.