TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang laki – laki berinisial YS (38) warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. YS yang berprofesi sebagai pedagang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sabu, pil dobel l, Pil “Y” dan Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, mengatakan ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Batangsaren.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Iptu Anshori.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku YS. Selanjutnya petugas menangkap pelaku dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu, pil dobel L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 (enam) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil dobel L sebanyak 745 butir, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L dalam keadaan hancur.
Selain itu ada Pil “Y” sebanyak 348 butir, 1 (satu) lembar tisu beserta lakban warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) plastik klip kosong tempat menyimpan tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) pack plastik klip ikut diamankan sebagai barang bukti.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih gold, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, pil dobel L sebanyak 103 (seratus) tiga butir.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.” Pungkas Iptu Anshori. (Nuha)