TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria inisial BA (31) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku BA ditangkap dirumahnya pada hari Senin (12/09/2022).
“BA ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dirumahnya pada hari ini sekira pukul 06.30 WIB,” terang Kasi Humas, Senin (12/09/2022) siang.
Lebih lanjut kata Kasi Humas, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat, jika di wilayah Kelurahan Kutoanyar ada peredaran narkotika golongan I jenis Sabu. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.
“BA ini sebenarnya sudah menjadi target operasi oleh anggota, dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya
Dari penangkapan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 2 buah plastik klip berisi sisa Sabu, 2 buah korek api, 1 buah alat bong, uang tunai Rp 26.000, dan 1 buah HP merk Realme warna biru.
“Dari hasil penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)