Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan
  • Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
  • Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:11 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Polemik Tiang Fiber di Jombang: Identitas Merah Muda PT Mega Akses Persada Disorot, Izin Tak Jelas

Jumat, 26 September 2025 - 15:42 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250926 WA0005
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tiang fiber PT.Mega Askes Persada berdiri di Sentul, Legalitas masih di pertanyakan 

JOMBANG,Liputan11.com – Deretan tiang fiber optik milik PT Mega Akses Persada kini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Jombang. Tiang berwarna merah muda yang menjulang di sepanjang Jalan A. Yani, Desa Sentul Barat, Kecamatan Tembelang itu tampak mencolok di ruang milik jalan (Rumija). Alih-alih memberi kesan tertib dan modern, keberadaan tiang tersebut justru memicu pertanyaan besar: apakah pemasangan itu sudah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan?

Karyawan perusahaan sempat menunjukkan sejumlah dokumen izin kepada awak media sebagai bentuk klarifikasi. Namun ironisnya, dokumen yang ditunjukkan disebut tidak sesuai dengan lokasi berdirinya tiang yang kini berdiri tegak di Jalan A. Yani – kawasan yang notabene tidak tercantum dalam dokumen legalitas tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan tiang fiber dilakukan tanpa mengikuti aturan main yang seharusnya.

Bagi sebagian masyarakat, hal ini bukan sekadar masalah administratif. Infrastruktur yang berdiri tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, merusak estetika kota, bahkan memicu konflik tata ruang jika dibiarkan.

Padahal, aturan mengenai pemanfaatan ruang jalan sudah sangat jelas. Secara nasional, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap pemanfaatan Rumija untuk kepentingan selain transportasi wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.

Hal ini dipertegas dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 yang secara detail mengatur tata cara pemanfaatan bagian jalan. Bahkan, regulasi terbaru, Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, menekankan prosedur pengajuan izin untuk infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang fiber optik.

Baca Juga:  Lakukan Sidak, Kapolsek Wates Himbau Masyarakat Jangan Panik, Stok Minyak Goreng Masih Stabil

Di tingkat daerah, Perda Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Jombang Nomor 10 Tahun 2025 menjadi dasar hukum tambahan yang tak kalah penting. Regulasi ini mewajibkan setiap penyedia jaringan mengurus Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif (PBIP) dan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR sebelum tiang berdiri. Tanpa itu, keberadaan tiang dinyatakan ilegal.

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada aturan teknis Dinas PUPR Jombang, setidaknya ada 17 dokumen kelengkapan yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum melakukan pemasangan utilitas, di antaranya:

Surat permohonan resmi

Surat pernyataan kesanggupan

Surat kuasa (jika dikuasakan)

Fotokopi KTP pengurus

NPWP dan akta pendirian perusahaan

Tanda daftar perusahaan

Izin jaringan dari Diskominfo

Jadwal dan metode pelaksanaan

Rencana anggaran biaya (RAB)

Gambar teknis pemasangan

Jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan (garansi bank)

Polis asuransi pihak ketiga

Bukti pembayaran retribusi

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menanamkan satu pun tiang di wilayah Jombang.

Sayangnya, hingga berita ke 2 ini diturunkan, Dinas PUPR Jombang justru memilih diam seribu bahasa. Agung Setiadji, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Jombang, enggan memberikan keterangan resmi terkait status keberadaan tiang fiber optik milik PT Mega Akses Persada tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Sitkamtibmas, Ratusan Sopir di Tulungagung Diberikan Edukasi Peraturan Lalu Lintas

Padahal, posisi Agung sangat strategis. Ia adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis pemanfaatan Rumija. Bungkamnya PUPR membuat publik menduga ada dugaan pembiaran atau bahkan potensi permainan di balik layar yang sengaja ditutupi.

Beberapa warga sekitar Jalan A. Yani mengaku resah. Selain mengganggu estetika jalan, keberadaan tiang yang berdiri tanpa informasi resmi menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan, terutama jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau robohnya tiang akibat cuaca ekstrem.

“Kalau memang ada izinnya, tunjukkan saja ke publik biar jelas. Jangan sampai seperti ini, tiang sudah berdiri tapi izinnya tidak transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Jombang, khususnya Dinas PUPR, untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan aturan. Publik menuntut transparansi penuh: apakah PT Mega Akses Persada benar-benar memiliki izin lengkap atau tidak. Jika tidak, langkah tegas berupa pembongkaran wajib dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Karena pada akhirnya, pembangunan jaringan internet memang penting. Namun, kepentingan komersial tidak boleh menginjak aturan hukum dan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, kasus tiang merah muda di Tembelang bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola infrastruktur di Kabupaten Jombang.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.