KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo berhasil mengamankan Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo, Sabtu (18/06/2022) siang. Gimbal diduga mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Iptu Joko, Senin (20/06/2022).
Dari hasil penyelidikan petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yang diketahui bernama Ipang Kima Harianto alias Gimbal.
“Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek rumah pelaku,” tambahnya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
“Barang bukti pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,” ungkap Iptu Joko.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas Kapolsek Ringinrejo. (eko)