Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mendukung Penghijauan,KPH Perhutani Bondowoso Menyerahankan Bibit di Lingkungan Mapolres Situbondo
  • Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun
  • Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kabel Milik Telkom di Kalidawir, 10 Tersangka Huni Jeruji Besi
  • Perhutani KPH Bondowoso Menyerahkan Bibit Pohon ke Polres Bondowoso Untuk Ruang Terbuka Hijau
  • Aktivitas Jual Beli di Luar Pasar Ngariboyo Berpotensi Jalan Macet
  • Kapolres Bondowoso hadiri pelepasan Satgas UNIFIL Yonif 514 ke Lebanon, Kapolres Bondowoso Sampaikan Pesan Kebanggaan
  • Polres Situbondo Ringkus Komplotan Pelaku Curas Moncel
  • Tim Resmob Polres Situbondo Berhasil Menangkap Komplotan Curas Berbekal (CCTV) 
Rabu, 8 April 2026 - 17:35 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kabel Milik Telkom di Kalidawir, 10 Tersangka Huni Jeruji Besi

RedaksiSelasa, 7 April 2026 - 23:43 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1001004227
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba pimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kalidawir, Kabupaten Tulungagung yang dilaporkan masyarakat pada Kamis (12/3/2026) lalu berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menyampaikan perkembangan kasus pencurian kabel Telkom pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/4/2026).

“Dalam operasi senyap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus 10 orang pelaku yang tengah beraksi melakukan penggalian kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia,” ujar IPTU Andi Tamba.

Kronologi dan tindak lanjut disampaikan Kanit Piter Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam. Ia membeberkan bahwa ada 10 tersangka yakni, Inisial AB, DS, ES, AR, AW, MA, MAA, ARR, ZA, RH, yang mana koordinatornya adalah inisial AB. Sembilan (9) orang lainnya berperan memotong serta melaksanakan penggalian kemudian menarik kabel menggunakan mobil.

1001004234
Barang bukti kasus pencurian kabel Telkom di Kalidawir, Tulungagung.

Modus operandi kata IPDA Fatahillah, para pelaku menggunakan peralatan lengkap untuk mengeruk tanah dan membongkar aspal demi mencapai jalur kabel tembaga primer. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut demi mendapatkan keuntungan instan untuk persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Lantik 27 Pejabat Fungsional

“Kabel tembaga primer dipilih karena memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” lanjutnya.

Dari hasil kejahatannya tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gancu, 2 buah linggis, kabel tembaga primer dengan ukuran kabel 0,6 mm dengan panjang 32,85 meter yang dipotong menjadi 10 bagian, kabel tembaga ukuran 0,8 mm panjang total 19,57 meter yang sudah dipotong menjadi 5 bagian.

Selain itu juga diamankan kabel seling baja kurang lebih dengan panjang 6 meter, 1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang telah dimodifikasi untuk menarik kabel dari dalam tanah.

“Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu, Jaringan Pengedar Antar Kota di Tangkap Tim Macan Agung Polres Tulungagung

Sementara, Lia, official aset PT Telkom Indonesia, penanggungjawab aset di wilayah Jatim Barat termasuk di Kalidawir mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Polres Tulungagung yang telah memproses kasus ini.

Ia mengatakan, bahwa para tersangka bukan outsourcing tetapi merupakan mitra PT Telkom.

“Pelaku ini bukan outsourcing PT. Telkom ya, jadi pelaku adalah Mitra PT. Telkom. Jadi kita PT Telkom itu hanya berkontrak pekerjaan terhadap PT tersebut. Jadi oknum-oknum ini adalah karyawan yang bekerja di Mitra kami,” ungkapnya.

Menurut Lia, kabel tembaga itu merupakan aset Telkom, dari penghitungan yang dilakukan PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

“Dengan kejadian ini merupakan evaluasi dari Telkom untuk ke depannya bagaimana mitigasi resiko dan usaha perhatian kita untuk kejadian ini tidak berulang. Untuk kabel-kabel kami yang masih memang bertahap, memang sedang kami ambil semua. Jadi masih bertahap dan itu prosesnya ada di pusat,“ tandas Lia. (Nuha)

kabel telkom Polres Tulungagung Ungkap kasus pencurian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Mendukung Penghijauan,KPH Perhutani Bondowoso Menyerahankan Bibit di Lingkungan Mapolres Situbondo

Rabu, 8 April 2026 - 10:19 WIB

Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

Selasa, 7 April 2026 - 23:55 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Menyerahkan Bibit Pohon ke Polres Bondowoso Untuk Ruang Terbuka Hijau

Selasa, 7 April 2026 - 14:37 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.