Tulungagung liputan11,- Pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kalidawir, Kabupaten Tulungagung yang dilaporkan masyarakat pada Kamis (12/3/2026) lalu berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menyampaikan perkembangan kasus pencurian kabel Telkom pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/4/2026).
“Dalam operasi senyap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus 10 orang pelaku yang tengah beraksi melakukan penggalian kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia,” ujar IPTU Andi Tamba.
Kronologi dan tindak lanjut disampaikan Kanit Piter Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam. Ia membeberkan bahwa ada 10 tersangka yakni, Inisial AB, DS, ES, AR, AW, MA, MAA, ARR, ZA, RH, yang mana koordinatornya adalah inisial AB. Sembilan (9) orang lainnya berperan memotong serta melaksanakan penggalian kemudian menarik kabel menggunakan mobil.

Modus operandi kata IPDA Fatahillah, para pelaku menggunakan peralatan lengkap untuk mengeruk tanah dan membongkar aspal demi mencapai jalur kabel tembaga primer. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut demi mendapatkan keuntungan instan untuk persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Kabel tembaga primer dipilih karena memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” lanjutnya.
Dari hasil kejahatannya tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gancu, 2 buah linggis, kabel tembaga primer dengan ukuran kabel 0,6 mm dengan panjang 32,85 meter yang dipotong menjadi 10 bagian, kabel tembaga ukuran 0,8 mm panjang total 19,57 meter yang sudah dipotong menjadi 5 bagian.
Selain itu juga diamankan kabel seling baja kurang lebih dengan panjang 6 meter, 1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang telah dimodifikasi untuk menarik kabel dari dalam tanah.
“Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, Lia, official aset PT Telkom Indonesia, penanggungjawab aset di wilayah Jatim Barat termasuk di Kalidawir mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Polres Tulungagung yang telah memproses kasus ini.
Ia mengatakan, bahwa para tersangka bukan outsourcing tetapi merupakan mitra PT Telkom.
“Pelaku ini bukan outsourcing PT. Telkom ya, jadi pelaku adalah Mitra PT. Telkom. Jadi kita PT Telkom itu hanya berkontrak pekerjaan terhadap PT tersebut. Jadi oknum-oknum ini adalah karyawan yang bekerja di Mitra kami,” ungkapnya.
Menurut Lia, kabel tembaga itu merupakan aset Telkom, dari penghitungan yang dilakukan PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).
“Dengan kejadian ini merupakan evaluasi dari Telkom untuk ke depannya bagaimana mitigasi resiko dan usaha perhatian kita untuk kejadian ini tidak berulang. Untuk kabel-kabel kami yang masih memang bertahap, memang sedang kami ambil semua. Jadi masih bertahap dan itu prosesnya ada di pusat,“ tandas Lia. (Nuha)
