Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Redaksi
What's Hot

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
Senin, 16 Juni 2025 - 01:11 WIB
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Dengan Modus Kempes Ban Mobil di Berbagai TKP

By RedaksiSenin, 28 Oktober 2024 - 16:36 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20241028 WA0036
KSY saat diamankan di press release depan Mapolres Tulungagung
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM, — Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan KSY (37) pria beralamat jalan Bantengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar kota Jakarta.
KSY diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan uang tunai sebesar 71 juta dengan modus kempes ban mobil pada tanggal 9 September 2024 lalu, yakni di TKP Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

“Korbannya adalah AS (32), pria asal Dusun / Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin press release di depan Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).

Dari penangkapan tersebut Polisi juga mengungkap bahwa KSY juga melakukan tindak pidana serupa kepada korbannya EJ (32) warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo yang menderita kerugian sebuah Laptop dan pakaian korban.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut KSY menjalankan aksinya bersama tersangka lainnya yakni
PSW (27) alamat Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel.

Baca Juga:  Mengaku Polisi, Pria ini Bawa Kabur Sepeda Motor Teman Perempuannya 

“Pelaku lainnya yakni PSW yang berperan sebagai joki di TKP wilayah Sumbergempol dan saat ini juga sudah diamankan oleh Polresta Blitar,” ujarnya.

Bukan hanya PSW saja, ternyata dalam menjalankan aksinya juga dilakukan bersama dengan pelaku lainnya yakni FS yang berperan sebagai pengawas, RNP dan YS.

“Tiga pelaku lainnya FS, RNP sebagai penusuk ban, dan YS sebagai joki, saat ini status ketiganya sudah DPO,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut beraksi pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB yakni melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah tas berisi laptop dan pakaian milik EJ (32) warga Kabupaten Ponorogo, di pinggir jalan tepatnya depan Pertashop masuk Desa/Kecamatan Rejotangan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa m pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yakni di pinggir jalan masuk Desa junjung Kecamatan Sumbergempol.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Covid-19, Polres Tulungagung Gelar Vaksinasi di Pabrik Mie Sohun

Masih menurutnya, pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang/barang berharga lainya kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti.

Kemudian pada saat korban berhenti dengan maksud mengganti/memperbaiki ban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban. selain itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut pada tanggal 21 September 2024 sekira pkl. 21.00 WIB
berhasil mengamankan pelaku ksy (37) yang saat itu berada di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut,” bebernya.

Baca Juga:  Setelah Dinyatakan Sehat, Bayi yang Ditelantarkan Ibu Kandungnya Diserahkan ke Pihak Keluarga

Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam, KSY sekitar Bulan Juli dan Agustus 2024 juga melakukan pencurian di 3 TKP di daerah Malang Kota.

“Dan sekira bulan Agustus 2024 KSY melakukan pencurian lagi di 2 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian sekira Bulan Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian di 1 TKP di wilayah Blitar Kota dan sekira bulan September kembali melakukan pencurian di 1 TKP di Wilayah Kediri Kota dengan modus yang sama,” paparnya.

Hingga saat ini KSY beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KSY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Has)

Modus Kempes Ban Mobil Pelaku Curhat Polres Tulungagung Polsek Ngunut
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCawabup Nomor Urut 1 Ahmad Baharudin Perkuat Kesebelasan PS Prabu Lawan Jago Kapuk Desa Bandung
Next Article Razia Cipkon Bersama Instansi Terkait, Satpol PP Tulungagung Jaring Tiga Pasangan Bukan Pasutri Sedang Berada Di Dalam Kamar Kos
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,716

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,884

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,126

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Peristiwa

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

By RedaksiMinggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V…

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.