Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian dengan 27 Orang Tersangka

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:49 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220823 WA0133
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI,LIPUTAN11.COM – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 13 kasus judi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus judi yang dilaksanakan sejak Senin (8/8) lalu hingga hari ini Selasa (23/8).

Dari 13 kasus, Polresta Banyuwangi juga menetapkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasi Humas Iptu Agus Winarno, serta pejabat lainnya bersama-sama menunjukkan BB yang berhasil diamankan kepada sejumlah wartawan di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).

“Ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran,” kata Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca Juga:  100 Becak Listrik untuk Jombang: Wujud Kepedulian Presiden Prabowo kepada Tukang Becak Lansia

Kompol Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.

“Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam,” katanya.

Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

“Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Makanya, dalam pengungkapan tersebut masing-masing kasus dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

Baca Juga:  SPPT PBB-P2 2026 Diluncurkan, Pemkab Jombang Ringankan Beban Pajak Warga

“Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP , dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegas Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, Polresta Banyuwangi terus memberantas kasus perjudian di Banyuwangi. Tentunya, dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) macan blambangan yang menjadi handalan Polresta Banyuwangi.

“Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun,” pungkasnya.(Yanto/hms)

Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.