
Tulungagung- liputan11.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melakukan monitoring dan sosialisasi penutupan sementara tempat hiburan di bulan Ramadhan 1446 H ke sejumlah tempat karaoke yang ada di wilayah Tulungagung, Sabtu (01/03/2025) malam.
“Kegiatan malam ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H,” terang Sumarno, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung.
Aturan penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran pada poin 19, yang mana mewajibkan penutupan sementara bagi usaha hiburan seperti area permainan, panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke baik ruang terbuka maupun tertutup hingga dua hari setelah Idul Fitri.
“Dari hasil penyisiran, kami tidak menemukan adanya aktivitas karaoke. Namun demikian tetap kami berikan edaran dan sosialisasi bahwa tempat karaoke dilarang beroperasi hingga dua hari setelah Idul Fitri,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika ada tempat karaoke yang kedapatan masih beroperasi setelah sosialisasi ini, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar ya kita tindak tegas sesuai aturan yang ada. Ini yang dilarang hanya aktivitas karaoke saja sedangkan warung kopinya tetap diperbolehkan buka,” tegasnya.
“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dapat berjalan efektif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” pungkasnya.
Tim Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah tempat karaoke, di antaranya Hexa dan Maxy namun petugas mendapati bahwa 2 tempat tersebut telah tutup mematuhi sesuai aturan.
Kemudian petugas melanjutkannya dengan menyasar ke kawasan Dam Majan dan masih menemukan beberapa pemandu lagu yang masih berada di lokasi. (So/Nuha)



