Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 23:35 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

GS Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:15 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230614 WA0235
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung,LIPUTAN11.COM — Diduga melakukan penganiayaan dengan memakai senjata tajam (sajam) terhadap korbannya yang berinisial MIA (20) dan inisial IS (39) keduanya warga Desa Betak, Seorang pemuda berinisial GS (28) yang beralamatkan di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diamankan Polisi.

Kapolsek Kalidawir, AKP. Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU. Anshori, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, GS diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Dusun Krajan 1 Desa Betak Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori, kamis (15/06/2023).

Menurut Anshori, kronologis kejadian berawal pada Minggu (11/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB yang saat itu korban bersama teman temanya sedang cangkrukan. Mengetahui GS tiba tiba datang sambil berlari dan berteriak teriak terindikasi dalam pengaruh miras Kemudian oleh korban, GS disarankan untuk pulang atau pergi, dan tak lama kemudian GS pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4812 RDP.

Baca Juga:  Penemuan Bayi Perempuan di Depan ruang UGD Puskesmas Campurdarat, Begini Kronologinya 

Tak berapa lama, saat korban akan mengambil motor tiba tiba terduga pelaku GS datang lagi sambil membawa sebilah parang yang diayunkan dan disabetkan kearah sepeda motor korban. Selanjutnya korban berlari kearah temanya, namun GS tetap mengejar sambil berteriak teriak.

Mengetahui GS tetap mengayunkan parangnya secara tidak beraturan kearah sepeda motor maupun orang yang ada disekitarnya, korban IS berusaha untuk menenangkan dan mengamankan GS dengan potongan kayu.

“Namun ternyata usahanya tersebut mengakibatkan korban IS malah tekena sabetan parang di bagian kaki sebelah kiri dan kemudian korban IS menyelamatkan diri sambil mengambil sepeda motornya yang dalam keadaan rusak pada lampu belakang dan handel rem kiri patah,” jelasnya.

Baca Juga:  Cawabup Tulungagung Nomer Urut 1 Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai Tanpa Rasa Saling Permusuhan

Tidak lama setelah kejadian itu GS berhasil diamankan oleh warga masyarakat sekitar.

“Dikarenakan korban maupun pelaku GS terluka selanjutnya di bawa ke Puskesmas Kalidawir untuk mendapatkan perawatan, dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Kalidawir,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 ( satu) bilah parang, 1 (satu) buah potongan tongkat kayu bulat, 1 unit sepeda motor honda Beat,AG 4812 RDP.

“Dari hasil penyidikan, GS yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” tutupnya.

Atas perbuatanya tersangka GS bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.(Ahmad S)

GS Humas Polres Tulungagung Polisi Polsek Kalidawir
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.