Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
  • Turun Jalan, Peternak Rakyat Tulungagung Menjerit, Desak Kadin Bersikap dan Tolak Investor Asing Pengadaan Telur
  • Perhutani KPH Bondowoso Tingkatkan Patroli Preventif Cegah Gangguan Keamanan Hutan Saat Libur Panjang
Minggu, 17 Mei 2026 - 09:41 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

5 Kasus Pencabulan Diungkap Polres Tulungagung, 19 Korbannya Anak Dibawah Umur

RedaksiRabu, 4 Juni 2025 - 09:18 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000311116
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung. (Foto: ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Polisi menetapkan AIA, (25); JD, (46); SK, (60); SP, (39); IR, (44) sebagai tersangka.

Mirisnya, sebanyak 19 korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 6 hingga 16 tahun.

“Dari 19 korban ini semuanya masih tergolong anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (03/06/2025).

Terang Kapolres, kasus yang diungkap berada di 5 TKP terpisah di wilayah Kecamatan Pakel, Sumbergempol, Kedungwaru, Bandung dan Ngunut.

Dua kasus cukup memprihatinkan kata Kapolres, karena tersangkanya adalah ayah kandung korban yaitu IR (44) dan SK (60) yang merupakan ayah tiri korban.

Baca Juga:  Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kos, Dua Sales Makanan Ringan Terancam 12 Tahun Penjara

“Jadi yang lebih miris lagi dua tersangka yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri ini tidak hanya melakukan pencabulan saja tetapi juga melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, 4 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dan 1 tersangka lainya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses persidangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, begitu juga dengan rekan – rekan guru pendidik untuk mulai kita ajarkan bagaimana anak – anak kita bisa lebih waspada ketika ada orang yang melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Plt Bupati Ahmad Baharudin Resmi Buka Pelatihan Pelayanan Berbasis Humanis di RSUD dr. Iskak

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76 junto 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 e setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Lalu, Pasal 82 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Humas dan juga petugas dari UPTD PPA Tulungagung dan ketua PC PMII Tulungagung. (Nuha)

 

Anak Dibawah Umur Kasus Pencabulan Anak Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.