
Tulungagung – liputan11.com, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Polisi menetapkan AIA, (25); JD, (46); SK, (60); SP, (39); IR, (44) sebagai tersangka.
Mirisnya, sebanyak 19 korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 6 hingga 16 tahun.
“Dari 19 korban ini semuanya masih tergolong anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (03/06/2025).
Terang Kapolres, kasus yang diungkap berada di 5 TKP terpisah di wilayah Kecamatan Pakel, Sumbergempol, Kedungwaru, Bandung dan Ngunut.
Dua kasus cukup memprihatinkan kata Kapolres, karena tersangkanya adalah ayah kandung korban yaitu IR (44) dan SK (60) yang merupakan ayah tiri korban.
“Jadi yang lebih miris lagi dua tersangka yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri ini tidak hanya melakukan pencabulan saja tetapi juga melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, 4 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dan 1 tersangka lainya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses persidangan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, begitu juga dengan rekan – rekan guru pendidik untuk mulai kita ajarkan bagaimana anak – anak kita bisa lebih waspada ketika ada orang yang melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76 junto 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 e setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Lalu, Pasal 82 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Humas dan juga petugas dari UPTD PPA Tulungagung dan ketua PC PMII Tulungagung. (Nuha)



