Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
Kamis, 7 Mei 2026 - 15:37 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Secara Profesional Lakukan Penegakkan Hukum Terhadap Dua Perguruan Silat

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:36 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0318 165951
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Perkembangan penanganan perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban luka terkait adanya pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Siliragung, Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat di wawancara wartawan pada Jumat (18/03/2022) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah secara intensif melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kombes Pol Nasrun lebih lanjut menjelaskan bahwa, Satreskrim telah melakukan penyidikan dan menerbitkan laporan polisi nomor : LP/B/07/III/2022/Polsek.Siliragung/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur dengan pelapor/korban WGM (40 Th), laki laki, pekerjaan Nelayan, alamat Dusun Pancer Desa Sumberagung, Pesanggaran Banyuwangi. Laporan Polisi Nomor : LP.B/09/III/2022/Polsek.Pesanggaran/Polresta.Banyuwangi/ Polda.Jawa.Timur, pelapor/korban SKD, (56 Th), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Pancer Blok Pulaumerah Desa Sumber Agung, Pesanggaran Banyuwangi.

Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur, pelapor/korban PRD (45 Th), alamat Dusun Sukomukti Desa Sukorejo, Bangorejo Banyuwangi. Laporan Polisi Nomor: LP.B/04/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta.Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur, pelapor DMT (51 Th), Alamat Dusun Mulyoasri Desa Sumber Mulyo Pesanggaran Banyuwangi.

Baca Juga:  Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Persiapkan Program Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Secara Berkala

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka yang dilakukan penahanan terkait dengan perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung, dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang,” terangnya.

Dari jumlah tersebut 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa 4 orang dengan inisial UK, EM, PF dan SDN dari Kelompok Pagar Nusa terkait perkara pengeroyokan/aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di wilayah Polsek Bangorejo. Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di Polsek Siliragung sebanyak satu orang inisial HB.

“Sedangkan dari kelompok PSHT sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan di Polsek Pesanggaran sebanyak 4 orang inisial BBBW, SN, PPHP dan PA. Untuk perkara pengerusakan Mushola Darunnajah di Polsek Bangorejo sebanyak 14 orang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Berikan Hadiah Bagi Pemenang Lomba Foto Asyik Bareng Polisi

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polsek secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan.

Penyidikan tengah mengamankan sejumlah barang bukti dan para tersangka ditahan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwnagi guna memudahkan proses penyidikan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menggunakan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (Ynt)

Lakukan Penegakkan Hukum Polresta Banyuwangi Secara Profesional Terhadap Dua Perguruan Sila
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.