Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Program Gema Cantik Melesat di RSAR, Ketua Bhayangkari Cabang Situbondo Edukasi Ibu Hamil Soal Gizi
  • *Saya Diam Demi Keluarga,Dari Menelan Sakit Hingga Mencari Keadilan Kini Saya Bangkit”,Tangis HP Bongkar Borok Rumah Tangganya*
  • Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar
  • Proyek Irigasi Puton Rp156 Juta Dipertanyakan, Dinas Pertanian Belum Beri Penjelasan Soal Dua Tahun Anggaran
  • Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 1448 H, Ajak Jamaah Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 2026 dan Pengukuhan DPD Forum Komunikasi KBIHU
  • DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Usulan Pengganti Pimpinan DPRD
Minggu, 12 Juli 2026 - 01:26 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan, Empat Lainnya DPO

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0322 103454
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Enam 6 (enam) pemuda yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di dua TKP diwilayah Tulungagung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.

Dua TKP tersebut diantaranya adalah di depan SMKN 1 Tulungagung pada (03/03/2022) dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada (18/03/2022).

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022).

Kapolres menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri 6 (Enam) pelaku usia dewasa dan 3 (Tiga) pelaku masih dibawah umur, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan namun untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Kapolres.

Kapolres menyebut kejadian pengeroyokan karena diawali adanya permusuhan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menurut Kapolres terjadinya permasalahan diantaranya dipicu karena ada 3 (Tiga) hal, yakni yang pertama adalah pemakaian atribut atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan, yang kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar pasti mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan yang ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.

Baca Juga:  KB Samsat Tulungagung Berikan Layanan Khusus Kepada Wajib Pajak Penyandang Disabilitas

“Setelah minum minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer – bleyer dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” bebernya.

Namun yang jelas menurut Kapolres, tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum – oknum dari perguruan silat yang tidak bertanggung jawab.

“Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Dari TKP didepan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).
Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat yang mengakibatkan 3 korban polisi mengamankan barang bukti yakni berupa hasil visum korban.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga 5 Miliar Berkedok Investasi Lelang Emas, Karyawati Bank Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun, 6 (enam) bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 160 KUHP tentang barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) Tahun penjara.(im)

Empat Lainnya DPO SatReskrim Polres Tulungagung Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 1448 H, Ajak Jamaah Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:38 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 2026 dan Pengukuhan DPD Forum Komunikasi KBIHU

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:15 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Dukung Program Gema Cantik Melesat di RSAR, Ketua Bhayangkari Cabang Situbondo Edukasi Ibu Hamil Soal Gizi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:27 WIB

*Saya Diam Demi Keluarga,Dari Menelan Sakit Hingga Mencari Keadilan Kini Saya Bangkit”,Tangis HP Bongkar Borok Rumah Tangganya*

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58 WIB

Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:44 WIB

Proyek Irigasi Puton Rp156 Juta Dipertanyakan, Dinas Pertanian Belum Beri Penjelasan Soal Dua Tahun Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:35 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.