Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Mendampingi Kunjungan Danrem 083/Baladhika Jaya ke Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TP
  • Perhutani KPH Bondowoso Menyalurkan TJSL Untuk Program Birdwatching for Kid Sebagai Rintisan Edu-Ekowisata dan Pendidikan Konservasi
  • DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia
  • Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat
  • “Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
Selasa, 26 Mei 2026 - 12:40 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan, Empat Lainnya DPO

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0322 103454
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Enam 6 (enam) pemuda yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di dua TKP diwilayah Tulungagung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.

Dua TKP tersebut diantaranya adalah di depan SMKN 1 Tulungagung pada (03/03/2022) dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada (18/03/2022).

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022).

Kapolres menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri 6 (Enam) pelaku usia dewasa dan 3 (Tiga) pelaku masih dibawah umur, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan namun untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Kapolres.

Kapolres menyebut kejadian pengeroyokan karena diawali adanya permusuhan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menurut Kapolres terjadinya permasalahan diantaranya dipicu karena ada 3 (Tiga) hal, yakni yang pertama adalah pemakaian atribut atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan, yang kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar pasti mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan yang ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.

Baca Juga:  100 Becak Listrik untuk Jombang: Wujud Kepedulian Presiden Prabowo kepada Tukang Becak Lansia

“Setelah minum minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer – bleyer dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” bebernya.

Namun yang jelas menurut Kapolres, tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum – oknum dari perguruan silat yang tidak bertanggung jawab.

“Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Dari TKP didepan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).
Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat yang mengakibatkan 3 korban polisi mengamankan barang bukti yakni berupa hasil visum korban.

Baca Juga:  Ungkap Perdagangan Solar Bersubsidi, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun, 6 (enam) bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 160 KUHP tentang barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) Tahun penjara.(im)

Empat Lainnya DPO SatReskrim Polres Tulungagung Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Galakkan Gerakan Pangan Murah, Ini Kata Camat Rejotangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Respon Cepat Dinas PUPR Tulungagung Tindak lanjuti Kerusakan Proyek Doroampel, Pelaksana Lakukan Perbaikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:34 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Persetujuan 5 Ranperda dan Pembentukan Pansus

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:04 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Mendampingi Kunjungan Danrem 083/Baladhika Jaya ke Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TP

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Menyalurkan TJSL Untuk Program Birdwatching for Kid Sebagai Rintisan Edu-Ekowisata dan Pendidikan Konservasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WIB

“Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.