
JOMBANG,Liputan11.com – Proyek pembangunan sarana pengairan pertanian di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan petani, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena manfaat pembangunan yang dipertanyakan, melainkan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai tahun anggaran pada papan proyek yang terpasang di lokasi.
Proyek bertajuk Konstruksi Lahan Optimasi Non Rawa dengan nilai anggaran mencapai Rp156,4 juta tersebut diperuntukkan untuk mendukung pengairan lahan sawah seluas 34 hektare. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan ketersediaan pangan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui sistem swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Puton. Harapannya, keberadaan sarana pengairan tersebut mampu menjadi solusi bagi petani, terutama saat menghadapi musim kemarau yang selama ini menjadi kendala dalam menjaga produktivitas sawah.
Namun, di balik tujuan positif pembangunan tersebut, muncul persoalan yang menyangkut transparansi informasi. Hasil pemantauan di lokasi menemukan adanya perbedaan keterangan pada media publikasi proyek.
Pada satu sisi, papan informasi permanen menyebutkan sumber pembiayaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025. Sementara pada spanduk kegiatan yang berada di lokasi yang sama justru tertulis APBN Tahun Anggaran 2026.

Perbedaan satu angka tahun tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut identitas sebuah kegiatan yang dibiayai menggunakan uang negara. Papan informasi proyek seharusnya menjadi rujukan masyarakat untuk mengetahui asal anggaran, pelaksana kegiatan, hingga bentuk pertanggungjawaban pemerintah.
Tak hanya itu, papan permanen tersebut juga tidak mencantumkan informasi mengenai luas lahan yang menjadi sasaran pembangunan. Padahal, luas lahan merupakan bagian penting untuk mengetahui skala manfaat program yang diberikan kepada petani.
Munculnya dua informasi berbeda dalam satu proyek akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Apakah terjadi kesalahan administrasi dalam pemasangan papan informasi? Apakah ada perubahan tahun pelaksanaan kegiatan? Atau terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan oleh instansi terkait?
Untuk mendapatkan kejelasan, upaya konfirmasi dilakukan kepada Eko Purwanto, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, melalui sambungan telepon seluler.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons maupun keterangan yang diberikan terkait perbedaan tahun anggaran tersebut.
Padahal, penjelasan dari pihak dinas sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan di tengah masyarakat. Sebab, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam setiap program pemerintah, terlebih yang menggunakan anggaran dari APBN.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan yang terlihat secara fisik, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Kini, pertanyaan publik masih menunggu jawaban: mengapa dalam satu proyek irigasi di Desa Puton tercantum dua tahun anggaran yang berbeda?
Klarifikasi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan proyek senilai Rp156,4 juta tersebut benar-benar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(tim)