Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dua Prestasi Sekaligus, Dishub Jombang Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas
  • Perhutani KPH Bondowoso dan YTRP Cabang Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Cinta Hutan di Teduh Glamping
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Business Gathering LP-UMKM PWM Jatim, Dorong UMKM Tembus Pasar Lebih Luas
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadir dan Ikuti Funwalk BCA KCU Tulungagung
  • RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar
  • Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis
  • Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan
Rabu, 22 Juli 2026 - 06:11 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar

redaksiKamis, 9 Juli 2026 - 19:44 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1016baed f3a5 4b49 8888 69f254700dd1
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
  1. liputan11SITUBONDO – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui
Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

  • IMG 20250620 WA00191
Baca Juga:  Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan. Hasil audit Inspektorat kemudian menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang kepala desa berinisial M dan bendahara desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Maut, PT KAI Klaim Kerugian Rp 443,9 Juta Ke PO Harapan Jaya

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Perhutani KPH Bondowoso dan YTRP Cabang Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Cinta Hutan di Teduh Glamping

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIB

Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:35 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Dua Prestasi Sekaligus, Dishub Jombang Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

Perhutani KPH Bondowoso dan YTRP Cabang Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Cinta Hutan di Teduh Glamping

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Business Gathering LP-UMKM PWM Jatim, Dorong UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:55 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadir dan Ikuti Funwalk BCA KCU Tulungagung

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:47 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.