Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar
  • Proyek Irigasi Puton Rp156 Juta Dipertanyakan, Dinas Pertanian Belum Beri Penjelasan Soal Dua Tahun Anggaran
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 2026 dan Pengukuhan DPD Forum Komunikasi KBIHU
  • DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Usulan Pengganti Pimpinan DPRD
  • Terminal Barang Glagahan Resmi Beroperasi, Dishub Kejar Kelengkapan Sarana Pendukung
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama Bupati dan Forkopimda Laksanakan Petik Kopi Perdana Panen Raya Tahun 2026
  • *Suasana Memanas, LSM Ber-SKP Geruduk DPRD Situbondo Pertanyakan Warga Jual Sapi dan Kambing Demi Berobat*
  • Kapolres Aryo Beri Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi, Tegaskan Budaya Prestasi di Polres Bondowoso
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar

redaksiKamis, 9 Juli 2026 - 19:44 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1016baed f3a5 4b49 8888 69f254700dd1
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
  1. liputan11SITUBONDO – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui
Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

  • IMG 20250620 WA00191
Baca Juga:  MA Putuskan CR Bersalah, Perseteruan Dua Selebrita Berakhir

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan. Hasil audit Inspektorat kemudian menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang kepala desa berinisial M dan bendahara desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Perhutani KPH Bondowoso Bersama Bupati dan Forkopimda Laksanakan Petik Kopi Perdana Panen Raya Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:48 WIB

*Suasana Memanas, LSM Ber-SKP Geruduk DPRD Situbondo Pertanyakan Warga Jual Sapi dan Kambing Demi Berobat*

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kapolres Aryo Beri Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi, Tegaskan Budaya Prestasi di Polres Bondowoso

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:39 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:44 WIB

Proyek Irigasi Puton Rp156 Juta Dipertanyakan, Dinas Pertanian Belum Beri Penjelasan Soal Dua Tahun Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:35 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tasyakuran Jamaah Haji 2026 dan Pengukuhan DPD Forum Komunikasi KBIHU

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:15 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Usulan Pengganti Pimpinan DPRD

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:03 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.