TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM–Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku diketahui berinisial RM (48) alamat Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri.
“Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat berada disebuah pasar di wilayah Kota Kediri, Rabu (23/03/2022) kemarin,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Mohamad Anshori. Minggu, (03/04/2022).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang berinisial SB warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada Rabu (23/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB melapor ke Polsek Kedungwaru.
Kepada petugas, korban mengaku pada Selasa (22/03/2022) sekira pukul 17.00 telah menjadi korban penipuan dan penggelapan barang berupa kacang hijau.
Menurut pengakuannya, Korban semula dihubungi seseorang yang mengaku bernama Haji Mujianto, yang memesan kacang ijo sebanyak 10 ton, dan akan membayarkan lunas jika barang sudah tiba dilokasi, kemudian korban dari rumahnya mengirim barang tersebut dengan menggunakan truck menuju ke Tulungagung sesuai lokasi yang ditentukan.
“Saat tiba di pinggir jalan masuk Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru korban dihentikan pelaku untuk bongkar kacang hijau sebanyak 2 ton dan korban tidak menyadari jika itu adalah pelakunya,” jelas Anshori.
Setelah itu pelaku kembali menghubungi korban untuk mengirim yang 8 ton sisanya ke pasar Ngemplak.
“Namun saat korban tiba di Pasar Ngemplak, lapak yang sesuai dikatakan oleh pelaku ternyata tidak ada dan nomor telpun pelaku tidak bisa dihubungi lagi serta nomor WA korban juga diblokir oleh pelaku. Karena merasa jadi korban penipuan akhirnya melapor ke Polsek Kedungwaru,” tambahnya.
Berbekal dari laporan korban tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pelaku dapat ditangkap di Kediri pada siangnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ton kacang hijau yang akan dijual pelaku, dan 1 unit mobil pickup Gran Max Nopol 8542 AH yang digunakan sarana oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Anshori.(Agus)