Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga
  • Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI
  • Gubernur Khofifah Didampingi Plt Bupati Tulungagung Resmikan Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV
  • Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
  • Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025
  • Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.
  • Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri
Jumat, 15 Mei 2026 - 21:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Bawa Kabur 2 Ton Kacang Hijau, Pria Asal Kediri Diringkus Polisi

Minggu, 3 April 2022 - 12:50 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0403 120431
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM–Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku diketahui berinisial RM (48) alamat Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri.

“Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat berada disebuah pasar di wilayah Kota Kediri, Rabu (23/03/2022) kemarin,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Mohamad Anshori. Minggu, (03/04/2022).

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang berinisial SB warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada Rabu (23/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB melapor ke Polsek Kedungwaru.

Kepada petugas, korban mengaku pada Selasa (22/03/2022) sekira pukul 17.00 telah menjadi korban penipuan dan penggelapan barang berupa kacang hijau.

Baca Juga:  Perkuat Pembinaan Usia Dini, PSSI Kabupaten Tulungagung Gelar Workshop Pelatih Sepakbola

Menurut pengakuannya, Korban semula dihubungi seseorang yang mengaku bernama Haji Mujianto, yang memesan kacang ijo sebanyak 10 ton, dan akan membayarkan lunas jika barang sudah tiba dilokasi, kemudian korban dari rumahnya mengirim barang tersebut dengan menggunakan truck menuju ke Tulungagung sesuai lokasi yang ditentukan.

“Saat tiba di pinggir jalan masuk Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru korban dihentikan pelaku untuk bongkar kacang hijau sebanyak 2 ton dan korban tidak menyadari jika itu adalah pelakunya,” jelas Anshori.

Setelah itu pelaku kembali menghubungi korban untuk mengirim yang 8 ton sisanya ke pasar Ngemplak.

“Namun saat korban tiba di Pasar Ngemplak, lapak yang sesuai dikatakan oleh pelaku ternyata tidak ada dan nomor telpun pelaku tidak bisa dihubungi lagi serta nomor WA korban juga diblokir oleh pelaku. Karena merasa jadi korban penipuan akhirnya melapor ke Polsek Kedungwaru,” tambahnya.

Baca Juga:  DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung, Direktur PT KYA Graha Menyerahkan Diri

Berbekal dari laporan korban tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pelaku dapat ditangkap di Kediri pada siangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ton kacang hijau yang akan dijual pelaku, dan 1 unit mobil pickup Gran Max Nopol 8542 AH yang digunakan sarana oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Anshori.(Agus)

Bawa Kabur 2 Ton Kacang Hijau Humas Polres Tulungagung Polsek Kedungwaru Pria Asal Kediri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:13 WIB

Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Gubernur Khofifah Didampingi Plt Bupati Tulungagung Resmikan Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Dampingi Gubernur Khofifah Salurkan Bansos untuk Ratusan Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:13 WIB

Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Gubernur Khofifah Didampingi Plt Bupati Tulungagung Resmikan Revitalisasi Pendidikan di SMKN 1 Tulungagung

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:10 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.