
Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V /1-6, DPMPTSP dan Disperindag Tulungagung kembali melaksanakan razia ke warkop karaoke dan tempat kos di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut. Petugas menemukan 2 pemandu lagu (PL) masih dibawah umur pada razia Sabtu (14/06/2025) malam.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, mengatakan, razia gabungan tersebut dilaksanakan untuk cipta kondisi dan sekaligus untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat.
Hasilnya kata Sumarno, petugas menemukan 2 orang pemandu lagu yang diduga masih dibawah umur. Mereka berasal dari luar kota Tulungagung yaitu Blitar dan Malang.
“Benar, dari 4 titik warkop karaoke di wilayah Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, kami mendapati dua pemandu lagu yang terindikasi masih dibawah umur dan saat kita cek identitasnya tida bisa menunjukkannya,” ujar Sumarno.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Unit PPA Polres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menemukan 24 botol miras jenis Iceland dan anggur hijau di salah satu Warkop.
“Terkait permasalahan dua pemandu lagu yang terindikasi masih dibawah umur dan warkop karaoke yang menyediakan Miras saat ini langsung ditangani oleh petugas dari Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Begitu juga bagi pemilik warkop karaoke yang tidak bisa menunjukkan surat perijinannya, maka besuk Senin akan kita panggil kesini kantor Satpol PP Tulungagung untuk kita mintai keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan perijinannya,” pungkasnya. (Nuha)



