Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
Kamis, 5 November 2026 - 22:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Ironi Pelayanan Publik: Balai Desa Pundong Digembok di Jam Kerja, Warga Terabaikan

Selasa, 16 September 2025 - 20:37 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
20250916 121201
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Kantor balai desa Pundong tertutup rapat di jam kerja

JOMBANG, Liputan11.com – Sebuah pemandangan yang tidak semestinya terjadi terlihat di Balai Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pada Selasa (16/9/2025) tepat pukul 12.00 WIB, kantor balai desa yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru terkunci rapat. Seluruh pintu tergembok, tanpa satu pun perangkat desa yang tampak berada di tempat untuk melayani warga.

Padahal, jam tersebut masih dalam waktu kerja aktif. Warga yang datang untuk mengurus keperluan administrasi terpaksa kecewa. Surat keterangan, dokumen kependudukan, hingga berbagai pelayanan publik yang seharusnya mudah diakses, justru tertunda hanya karena kantor desa ditutup tanpa alasan jelas.

Sikap abai perangkat desa ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hari dan Jam Kerja, perangkat desa wajib memberikan pelayanan pada hari Senin–Kamis pukul 07.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Dengan demikian, penutupan kantor desa pada pukul 12.00 siang merupakan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas RI 

Perbup tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib hadir sesuai jam kerja, memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Jika kantor desa justru terkunci saat jam sibuk, maka fungsi pelayanan publik praktis lumpuh.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah perangkat desa sengaja meninggalkan kantor di jam kerja, ataukah memang ada pembiaran dari pihak atasan? Jika praktik ini berlangsung berulang, hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun inspektorat.

Sejatinya, balai desa bukan hanya bangunan administratif, melainkan simbol hadirnya negara di tengah masyarakat. Ketika pintu balai desa lebih sering tertutup ketimbang terbuka, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa perlahan akan luntur.

Warga berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Kantor desa yang terkunci di jam kerja jelas merugikan banyak pihak. Tidak sedikit warga yang datang dari jauh, bahkan meninggalkan pekerjaan demi mengurus dokumen penting, harus pulang dengan tangan hampa.

Baca Juga:  Kapolres Bersilaturahmi,Jaga Kamtibnas Dengan Dukungan Ulama Dan Ziarah Ke Makam Pahlawan

Kekecewaan warga semakin berlipat ketika mereka menyadari bahwa aparatur desa, yang digaji dari uang rakyat, justru abai terhadap kewajiban dasar mereka. Pertanyaan yang muncul: di mana letak tanggung jawab moral dan profesional perangkat desa?

Kejadian ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah Kecamatan Diwek bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Penegakan disiplin harus ditegakkan, termasuk sanksi tegas bagi perangkat desa yang terbukti lalai menjalankan kewajiban.

Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik di desa lain. Aparatur desa harus disadarkan kembali bahwa mereka adalah abdi masyarakat, bukan sebaliknya.

Masyarakat menuntut agar Desa Pundong dan perangkatnya segera berbenah. Pelayanan publik tidak boleh ditutup seenaknya. Transparansi, kedisiplinan, dan komitmen pelayanan harus kembali ditegakkan. Karena pada akhirnya, hak warga atas pelayanan publik adalah mutlak, bukan pilihan yang bisa digembok sesuka hati.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB

Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses

Rabu, 4 November 2026 - 13:26 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.