Pabrik Sepatu PT XINCHAI di Kabuh, Legalitas dan Rekrutmen Jadi Sorotan
JOMBANG,Liputan11.com – Di tengah gencarnya harapan masyarakat terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru, beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, justru menyisakan sejumlah tanda tanya. Bukan semata soal lowongan pekerjaan yang ditawarkan, melainkan juga menyangkut kepastian legalitas perusahaan dan kejelasan mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang industri sepatu tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sejumlah dokumen perizinan pabrik masih dalam proses penyelesaian. Di saat bersamaan, proses rekrutmen yang mencatut nama PT XINCHAI disebut dilakukan oleh perusahaan outsourcing, PT Siantar, yang hingga kini belum melaporkan kerja sama dengan perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah proses rekrutmen tersebut telah memiliki dasar kerja sama yang jelas? Bagaimana kepastian hubungan antara perusahaan perekrut dengan perusahaan pengguna tenaga kerja? Dan sejauh mana kesiapan legalitas perusahaan sebelum aktivitas operasional dijalankan?
Persoalan ini bermula dari laporan masyarakat kepada aktivis LSM PAGAR Jombang yang mempertanyakan kebenaran flyer lowongan pekerjaan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, LSM PAGAR melakukan penelusuran terhadap status perusahaan dan sejumlah dokumen perizinannya.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengatakan pihaknya menerima kekhawatiran masyarakat yang takut informasi rekrutmen tersebut tidak benar atau berpotensi menjadi informasi menyesatkan.
“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, Lutfi mengungkapkan bahwa PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Namun, menurutnya, proses administrasi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.
Ia menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Sementara itu, dokumen lingkungan masih berproses setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penindakan tersebut, menurut Lutfi, berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dilakukan sebelum dokumen lingkungan diselesaikan.
“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” jelasnya.
Tak hanya persoalan lingkungan, aspek kelayakan bangunan juga menjadi perhatian. Lutfi menyebut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit karena pembangunan pabrik dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Saat ini, pengajuan PBG disebut masih berproses.
“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ungkapnya.
Rangkaian persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Sebab, investasi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk maupun potensi lapangan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi juga harus diiringi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lutfi mendesak Pemkab Jombang agar memberikan fasilitasi terhadap pengurusan perizinan perusahaan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sebelum kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera beroperasi,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan pabrik sepatu tersebut nantinya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan pengurangan angka pengangguran di Kabupaten Jombang.
Namun, persoalan flyer rekrutmen ini ternyata tidak luput dari perhatian Disnaker Jombang. Bahkan, hasil konfirmasi instansi tersebut justru menambah catatan penting dalam polemik yang berkembang.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi rekrutmen yang beredar. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak yang melakukan perekrutan adalah PT Siantar, perusahaan yang berperan sebagai penyedia jasa alih daya atau outsourcing (OS).
Akan tetapi, hingga Rabu (4/11/2026), Disnaker mengaku belum menerima laporan mengenai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara PT Siantar dengan perusahaan baru yang disebut sebagai PT XINCHAI.
“Ya, terima kasih atas informasinya berkaitan dengan flyer tersebut. Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu,” ujar Isawan.
Belum adanya laporan kerja sama tersebut menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, proses perekrutan melalui perusahaan outsourcing harus memiliki kejelasan mengenai hubungan kerja, pihak pemberi pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing perusahaan terhadap tenaga kerja yang direkrut.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nama perusahaan yang tercantum dalam flyer, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas proses perekrutan dan hubungan kerja mereka nantinya.
Isawan juga menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut belum tercatat beroperasi.
Atas kondisi itu, Disnaker mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar tidak mudah tergiur informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui flyer maupun media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan validitasnya.
Pencari kerja dapat melakukan konfirmasi melalui layanan hotline Disnaker Jombang untuk memperoleh kepastian informasi.
“Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service. Nanti bisa ditanyakan sehingga kami bisa membantu memastikan validitas lowongan kerja tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isawan mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan informasi lowongan pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Dalam Pasal 4 ayat (2), pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan apabila lowongan pekerjaan tersebut telah terisi.
Di tengah persoalan tersebut, Disnaker menegaskan tetap mendukung masuknya investasi dan kehadiran perusahaan baru di Kabupaten Jombang. Namun, dukungan itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta jaminan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung investasi yang ada di Jombang. Kami sangat senang adanya investasi dan perusahaan baru karena tentunya bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Tetapi, bagaimana terkait perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian yang kita perhatikan,” tegasnya.
Disnaker juga membuka ruang komunikasi dan pembinaan bagi perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
“Sehingga tentunya kami sangat terbuka kepada perusahaan. Mungkin ada hal yang perlu secara administrasi dilengkapi, tentunya kami akan melakukan pembinaan di sana,” pungkasnya.
Pemkab Jangan Tutup Mata, Investasi Harus Taat Regulasi
Polemik rekrutmen PT XINCHAI menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal investasi. Jangan sampai pemerintah terlalu berorientasi pada target masuknya investor dan penyerapan tenaga kerja, tetapi kurang cermat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Dinas terkait perlu duduk bersama untuk memastikan status perizinan perusahaan, mulai dari dokumen lingkungan, PBG hingga SLF, sekaligus menelusuri dasar kerja sama PT Siantar dengan PT XINCHAI dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Pihak perusahaan juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat. Sebab, flyer rekrutmen yang telah beredar menyangkut kepentingan publik, terutama masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Masyarakat tentu tidak menolak investasi. Sebaliknya, kehadiran industri baru sangat diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan prinsip kepatuhan hukum.
Jangan sampai masyarakat lebih dahulu diberi harapan melalui informasi lowongan pekerjaan, sementara kepastian administrasi, legalitas usaha, dan mekanisme perlindungan tenaga kerjanya masih menyisakan tanda tanya.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan dukungan terhadap investasi, melainkan keterbukaan dan kepastian dari seluruh pihak. Sebab, investasi yang sehat harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.(lil)
