JOMBANG, LIPUTAN11.COM – Pengadaan gabah kering giling (GKG) melalui program hibah isi lumbung pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 menarik untuk dicermati. Pasalnya, belanja yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp395.320.000 tersebut menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari penentuan harga satuan, mekanisme negosiasi hingga dasar pemilihan penyedia.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 627398541, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp420.000.000, dengan nilai kontrak Rp395.320.000. Dalam data pengadaan, Putra Fazza Berkah tercatat sebagai penyedia gabah kering giling untuk program hibah isi lumbung dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan.
Namun, besarnya nilai kontrak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penentuan harga dilakukan sebelum transaksi disepakati. Terlebih, berdasarkan penelusuran pada katalog elektronik, ditemukan produk gabah kering yang ditawarkan dengan harga Rp10.000 per kilogram tanpa PPN.
Produk tersebut mencantumkan varietas Ciherang dan Inpari 32 dengan kelas premium. Adapun spesifikasi yang ditampilkan meliputi kadar air 14 persen, kadar hampa 1 persen, kadar rusak 0,5 persen, serta kadar barang lain 0,01 persen.
Meski demikian, harga yang tercantum dalam katalog tersebut belum dapat dipastikan sebagai harga pembelian dalam kontrak DKPP. Kepastian mengenai harga transaksi, volume pengadaan, dan rincian perhitungan nilai kontrak masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak dinas.
Harga Satuan dan Negosiasi Menjadi Pertanyaan
Pertanyaan mendasarnya, berapa sebenarnya harga per kilogram gabah yang dibeli DKPP dari Putra Fazza Berkah? Apakah harga tersebut mengacu pada harga yang tercantum dalam katalog atau terdapat kesepakatan harga lain setelah melalui proses negosiasi?
Jika negosiasi dilakukan, bagaimana tahapan dan hasilnya? Apakah tersedia berita acara negosiasi yang mencatat harga penawaran awal hingga harga akhir yang disepakati?
Hal tersebut penting untuk diketahui karena selisih antara pagu anggaran Rp420 juta dengan nilai kontrak Rp395,32 juta belum dengan sendirinya menunjukkan tingkat efisiensi pengadaan. Kewajaran harga harus dapat diuji melalui pembandingan harga pasar, kesesuaian spesifikasi, serta volume komoditas yang dibeli.
Mengapa Putra Fazza Berkah Dipilih?
Selain persoalan harga, proses penetapan Putra Fazza Berkah sebagai penyedia juga membutuhkan penjelasan. Apakah DKPP telah melakukan survei harga atau membandingkan penawaran dari sejumlah penyedia sebelum menentukan pilihan?
Jika survei dilakukan, ke mana saja penelusuran harga tersebut dilaksanakan? Siapa saja penyedia yang menjadi pembanding dan bagaimana hasil evaluasi harga maupun kualitas produknya?
Publik juga perlu mengetahui pertimbangan teknis dan ekonomis yang mendasari penetapan penyedia tersebut. Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, aspek ketersediaan produk semestinya berjalan beriringan dengan prinsip efisiensi, kewajaran harga, kualitas, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, terdapat pula perbedaan rincian spesifikasi yang perlu diperjelas. Data katalog mencantumkan kadar hampa 1 persen, sedangkan spesifikasi pekerjaan DKPP menyebutkan kadar kotoran atau hampa maksimal 3 persen. Apakah terdapat standar khusus yang digunakan dalam kontrak dan bagaimana mekanisme pemeriksaan kualitas gabah saat penyerahan barang?
APBD Bukan Sekadar Angka dalam Kontrak
Pengadaan gabah ini bukan sekadar transaksi belanja pemerintah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab penggunaan uang publik untuk mendukung program kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat.
Karena itu, transparansi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pengumuman pagu anggaran dan nilai kontrak. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana harga ditentukan, apakah negosiasi dilakukan, bagaimana survei pasar dilaksanakan, serta apa dasar pemilihan penyedia.
DKPP Kabupaten Jombang perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai harga satuan dalam kontrak, total volume gabah yang dibeli, dokumen survei pembanding, berita acara negosiasi, serta pertimbangan penetapan Putra Fazza Berkah sebagai penyedia.
Keterbukaan tersebut penting agar penggunaan anggaran hampir Rp400 juta benar-benar dapat diuji dari sisi kewajaran harga, ketepatan spesifikasi, dan manfaat yang dihasilkan.
Sebab, dalam setiap belanja yang bersumber dari APBD, persoalannya bukan hanya berapa anggaran yang terserap, melainkan apakah setiap rupiah telah dibelanjakan melalui proses yang transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(lil)
