Aspal Bergelombang, Rabat Beton Retak; Konfirmasi Media Tak Digubris, Publik Menanti Sikap Wakil Rakyat
JOMBANG, LIPUTAN11.COM – Ketika kualitas proyek infrastruktur mulai dipertanyakan, publik tentu berharap ada respons dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawal penggunaan uang rakyat. Namun, upaya meminta tanggapan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang terkait proyek Peningkatan Ruas Jalan Kemuning justru belum membuahkan jawaban.
Konfirmasi kepada Ketua Komisi C melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/10/2026) tidak mendapat respons hingga berita ini disusun. Upaya meminta keterangan kepada sejumlah anggota komisi yang sama juga belum memperoleh tanggapan.
Sikap tersebut menjadi sorotan di tengah munculnya persoalan kondisi fisik proyek jalan bernilai lebih dari Rp1,16 miliar. Pertanyaan publik pun mengemuka: sejauh mana perhatian wakil rakyat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD?
Aspal Bergelombang, Rabat Beton Retak
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (21/10/2026), permukaan aspal Jalan Kemuning, Kecamatan Jombang, terlihat bergelombang. Sementara itu, rabat beton di sejumlah titik tampak mengalami keretakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan disebut baru rampung sekitar satu bulan.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak Rp1.164.895.536,98. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Panca Karya dengan konsultan pengawas CV Budi Karya Konsultan.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu hasil pekerjaan. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian ketebalan aspal maupun penyebab keretakan beton tetap memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi kontrak.
Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, kualitas konstruksi semestinya menjadi perhatian utama. Pekerjaan jalan bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, melainkan memastikan infrastruktur aman, layak, dan mampu memberikan manfaat sesuai umur rencana.
Komisi C, Di Mana Respons Pengawasan?
DPRD bukan pelaksana teknis pembangunan. Namun, fungsi pengawasan dan penganggaran merupakan bagian penting dari peran legislatif dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Karena itu, ketika proyek infrastruktur memunculkan pertanyaan mengenai kualitasnya, respons wakil rakyat menjadi relevan. Komisi yang membidangi urusan terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan, mendorong evaluasi, atau menyampaikan langkah pengawasan sesuai kewenangannya.
Tidak adanya respons atas konfirmasi media memang tidak otomatis membuktikan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan. Namun, ketika pertanyaan mengenai proyek bernilai miliaran rupiah tidak memperoleh jawaban, publik kehilangan kesempatan mengetahui sikap dan penjelasan dari pihak legislatif.
Di sinilah keterbukaan wakil rakyat diuji. Jabatan dan kewenangan pengawasan semestinya diikuti kesediaan memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Jangan Biarkan Persoalan Berhenti pada Temuan Lapangan
Tanggung jawab atas kualitas proyek harus ditelusuri berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi. CV Panca Karya perlu menjelaskan kondisi fisik pekerjaan yang menjadi sorotan. Konsultan pengawas dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang juga perlu memaparkan proses pengendalian mutu serta hasil pemeriksaan pekerjaan.

Pengujian ketebalan dan kepadatan aspal, pemeriksaan kerataan permukaan, serta evaluasi keretakan rabat beton diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas konstruksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pada saat yang sama, Komisi C DPRD Jombang diharapkan tidak sekadar menjadi penonton atas persoalan yang berkembang. Penjelasan mengenai sikap dan langkah pengawasan yang dapat dilakukan akan membantu masyarakat memperoleh kepastian.
Uang Rakyat Butuh Pengawasan, Bukan Keheningan
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau selesainya pekerjaan, tetapi juga dari mutu hasil dan pertanggungjawabannya.
Jalan Kemuning kini menjadi ujian bagi seluruh pihak terkait: kontraktor dalam memenuhi kewajiban mutu, konsultan dalam menjalankan pengawasan, pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pekerjaan, serta DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, Ketua Komisi C yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (23/10/2026) belum memberikan tanggapan. Sejumlah anggota komisi yang turut dimintai keterangan juga belum merespons.
Komisi C DPRD Jombang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Sebab, ketika uang rakyat dipertaruhkan dalam proyek infrastruktur, masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan yang berkualitas, tetapi juga wakil rakyat yang bersedia menjelaskan bagaimana kepentingan mereka dikawal. Pengawasan tidak cukup hanya tercantum dalam tugas dan kewenangan—publik perlu melihat perhatian dan tindak lanjutnya.(lil)
