liputan11Situbondo-Pembeli lelang yang beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, malah diduga jadi korban kebijakan instansi Kantor Pajak Pratama Situbondo, yang beralamat di jalan Argopuro nomor 41, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo, dengan adanya penetapan “SITA” atas aset yang dilelang oleh kantor KPKNL Jember, atas SHM nomor 1059/Sumberkolak.
Warga desa Prajekan Kidul, kecamatan Prajekan, Bondowoso sebut saja namanya Awaliyah ditunjuk selaku pemenang oleh pejabat lelang KPKNL Jember, lelang tanggal 29 Juli 2026, seharga 384 juta rupiah, obyek milik debitur Bank BRI Cabang Situbondo, atas SHM Nomor 1059 atas nama Siddik, Luas tanah 380 M2, yang terletak di desa Sumberkolak, kecamatan Panarukan, Situbondo.
Pemenang lelang (Awaliyah) atas obyek SHM Nomor 1059/Sumberkolak atas nama Siddik, setelah melakukan pelunasan hasil lelang dan pembayaran pajak BPHTB, PPh, mendatangi notaris di kabupaten Situbondo untuk melakukan Roya dan balik nama atas SHM yang dimenangkan secara Online lelang KPKNL Jember.
Namun Awaliyah menerima informasi dari notaris yang ditunjuk mendapatkan informasi bahwa SHM nomor 1059/Sumberkolak ada catatan “SITA” di kantor BPN/Pertanahan Situbondo, yang dikeluarkan oleh kantor Pajak Pratama Situbondo.
Akhir-akhir ini diperoleh informasi bahwa penetapan “SITA” oleh kantor Pajak Pratama Situbondo diduga dikarenakan debitur Bank BRI cabang Situbondo mempunyai tunggakan pajak ke kantor Pajak Pratama Situbondo sehingga dilakukan penetapan “SITA” atas aset milik debitur Bank BRI cabang Situbondo atas nama Siddik.
Hasil konfirmasi kepada pihak bank BRI Cabang Situbondo diperoleh informasi bahwa penetapan “SITA” yang dikeluarkan oleh kantor Pajak Pratama diduga baru-baru saja, sedangkan aset yang dilelang SHM Nomor 1059/Sumberkolak sudah sejak lama jadi debitur Bank BRI Cabang Situbondo.
Awaliyah selaku pemenang lelang yang sah dan hak-haknya dijamin oleh Undang-Undang, menuntut agar penetapan “SITA” yang diduga diterbitkan/dikeluarkan oleh kantor Pajak Pratama Situbondo untuk diCabut dan diBatalkan, karena tidak ada relevansinya dengan proses Lelang yang dilaksanakan KPKNL Jember.
Sampai berita ini diberitakan, pihak kantor Pajak Pratama Situbondo yang berkantor di jalan Argopuro nomor 41 Situbondo, masih belum bisa dikonfirmasi karena saat didatangi awak media, petugas/kasi Penagihan dan juru sita kantor Pajak Pratama Situbondo sedang keluar kantor (dinas luar kantor).
Pembeli lelang Awaliyah juga mempertanyakan apakah surat penetapan “SITA” yang dikeluarkan oleh kantor Pajak Pratama Situbondo sudah sesuai Hukum, undang-Undang yang berlaku, termasuk putusan dari Pengadilan Pajak atau Pengadilan Negeri.(Tim)
