liputan11Situbondo- Koordinator Aksi LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, secara resmi menyampaikan pembatalan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang sedianya akan digelar pada Rabu, 4 November 2026 di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melalui pernyataan resmi kepada publik, Eko Febriyanto menegaskan bahwa pembatalan aksi di jalanan bukan berarti menghentikan perjuangan.
*Awalnya Desak KPK Awasi Tata Kelola Anggaran Situbondo*
Aksi tersebut sedianya dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mendorong perhatian serius KPK RI terhadap persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Tuntutan utama yang akan disampaikan adalah:
*MENDESAK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) RI UNTUK MELAKUKAN MONITORING, SUPERVISI, DAN PENGAWASAN KETAT SECARA KOMPREHENSIF TERHADAP TATA KELOLA ANGGARAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN SITUBONDO.*
“Kami memandang pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik dan pengadaan barang/jasa merupakan bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi,” ujar Eko Febriyanto.
*Alasan Pembatalan: Kecewa Terhadap Polda Metro Jaya*
Eko menjelaskan, keputusan pembatalan diambil setelah mencermati perkembangan situasi, khususnya terkait kehadiran Kapolda Metro Jaya beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di Bundaran HI.
Menurutnya, acara tersebut dipersepsikan oleh sejumlah kalangan termasuk pihaknya sebagai panggung untuk meng-counter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis.
“Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana institusi kepolisian seharusnya menempatkan diri dalam dinamika demokrasi. Polda Metro Jaya adalah institusi tempat kami mengajukan pemberitahuan aksi dan permohonan pengamanan. Bagaimana kami bisa yakin terhadap pengamanan yang dimohonkan, apabila pada saat yang sama kami justru kecewa terhadap sikap institusi tersebut?” tegasnya.
*Tegas: Aksi Batal, Pengaduan Tetap Berjalan*
LSM Siti Jenar menegaskan, pembatalan aksi unjuk rasa tidak boleh dimaknai sebagai pencabutan laporan.
*AKSI KAMI BATAL, TETAPI PENGADUAN KAMI TETAP BERJALAN. KAMI MENGUBAH CARA, BUKAN MENGUBAH TUJUAN.*
Eko memastikan pihaknya tetap menjalankan pengaduan melalui jalur resmi:
1. Kanal resmi Whistleblower’s System (WBS) KPK
2. Email resmi pengaduan@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id (PPID)
3. Kontak Kedeputian dan Humas Resmi KPK
4. Pengiriman dokumen fisik beserta lampiran pendukung melalui paket kilat.
Substansi pengaduan terkait dugaan praktik jual-beli proyek APBD dan tata kelola pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo tetap dikawal.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses. Kami hanya menuntut agar setiap dugaan yang disertai informasi dan dokumen pendukung ditelaah secara sungguh-sungguh oleh KPK,” tutupnya.
Ia juga menginformasikan bahwa surat pemberitahuan aksi yang dibatalkan telah resmi dilaporkan kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya.(sup)
