Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan
  • Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
  • Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:25 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4,5 Kg Serbuk Mercon

redaksiRabu, 11 Maret 2026 - 20:11 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260311 WA0047
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
  • Liputan11SITUBONDO – Tragedi ledakan petasan yang pernah terjadi di Kecamatan Banyuputih Situbondo menjadi atensi serius aparat kepolisian. Guna mencegah jatuhnya korban akibat bahaya mercon, Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat memutus rantai peredaran bahan peledak di wilayah Kabupaten Situbondo.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan mengamankan dua orang pria yang nekat memperjualbelikan bubuk bahan peledak petasan pada Selasa (10/3/2026) siang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,5 kilogram serbuk mercon.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Resmob Satreskrim mengamankan Dua orang warga yang menyalahgunakan bahan peledak berinisial MW (23), asal Jangkar, dan penyuplai bahan petasan/mercon berinisial SA (39), asal Arjasa.
“Penangkapan bermula saat Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapati tersangka MW sedang berada di gazebo area SPBU Arjasa, Jalan raya Banyuwangi, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli bubuk petasan tersebut,” jelas AKP Agung, Rabu (11/3/2026)
IMG 20260311 WA0046
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MW mendapatkan barang berbahaya itu dari tersangka SA secara bertahap. Awalnya, pada Senin (9/3/2026) petang, MW bertransaksi membeli 1 kilogram bubuk petasan. Merasa kurang, keesokan harinya pada Selasa (10/3/2026) siang, ia kembali membeli 3,5 kilogram dari SA.
Total 4,5 kilogram bubuk peledak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh MW kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Namun, belum sempat barang itu dijual, Tim Resmob lebih dulu menciduknya di area SPBU Arjasa. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak berselang lama berhasil menangkap SA selaku penyuplai bahan petasan.
Selain menyita 4,5 kilogram serbuk bahan peledak, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dua buah tas, satu jaket, uang tunai Rp 214.000, serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya bermain-main dengan nyawa lewat peredaran bahan peledak, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Guna mencegah tragedi yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya dari bahaya petasan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan. Jika warga mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran mercon, segera laporkan kepada kami melalui Call Center Polri 110. Layanan ini Gratis dan kami siap merespons 24 jam,” tutupnya.(sup)
Baca Juga:  Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:26 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.