Tulungagung, Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (30/10/2026). Lima regulasi tersebut mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan, hingga perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Tulungagung.
Lima Ranperda yang disepakati yakni Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga penyempurnaan kelima Ranperda tersebut melalui panitia khusus (pansus).
Menurut Ahmad, persetujuan bersama ini merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi semangat kebersamaan serta mengacu pada asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, setiap Ranperda memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ahmad menyebut regulasi tersebut bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan bentuk komitmen moral sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan Tulungagung.
Pendidikan, kata dia, menjadi fondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, berkarakter, dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan juga harus tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh anak, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Di sektor ketenagakerjaan, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memperluas kesempatan kerja di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ahmad menilai keamanan dan ketenteraman merupakan hak dasar masyarakat sekaligus menjadi prasyarat penting bagi kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas perekonomian.
Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dengan pendekatan yang harmonis dan humanis.
Pada bidang kebudayaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting untuk menjaga identitas dan jati diri masyarakat Tulungagung di tengah perkembangan globalisasi dan modernisasi.
Menurut Ahmad, kebudayaan tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai modal sosial dan ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemajuan daerah.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan ramah disabilitas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesamaan kesempatan dan akses bagi penyandang disabilitas semakin terjamin, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, maupun pelayanan publik.
Selain menyepakati lima Ranperda, rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan panitia khusus DPRD untuk membahas enam Ranperda lainnya.
Keenam Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Kepala Desa; Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya, Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan keenam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, seluruh regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penyusunan berbagai regulasi daerah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tulungagung, yakni “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”
Sinergi antara Pemkab dan DPRD diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang solutif, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendorong kemajuan Tulungagung secara berkelanjutan. (Tot)
