Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan
  • Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi
Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

redaksiKamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2026 11 05 09 29 32 041 com.whatsapp edit
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG,Liputan11.com – Persoalan legalitas perusahaan sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai memasuki babak baru. Setelah disorot LSM PAGAR Jombang terkait sejumlah dokumen perizinan yang disebut belum tuntas, kini Komisi B DPRD Jombang menyatakan akan turun tangan.

Dewan berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurai persoalan perizinan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. Bahkan, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik disiapkan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, proses perizinan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sorotan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah Kabupaten Jombang terhadap aktivitas investasi, terutama ketika pembangunan fisik perusahaan disebut telah berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan bangunan dan lingkungan diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menegaskan bahwa persoalan yang mencuat dari hasil penelusuran LSM PAGAR tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak boleh membiarkan persoalan perizinan berjalan tanpa kejelasan.

Ia menilai, fasilitasi investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang,” kata Ama, Kamis (5/11/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan meminta pemerintah daerah bersikap tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan. Menurutnya, penindakan harus menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi mendatangkan investor, tetapi juga konsisten menegakkan aturan.

“Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang,” paparnya.

Ama menegaskan, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam membangun iklim investasi yang sehat. Seluruh investor harus memperoleh perlakuan setara, tanpa ada keistimewaan hanya karena besarnya modal atau status penanaman modal asing.

“Berikan kepercayaan pada semua investor bahwa pemerintah di Jombang tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi, dan semua investor diperlakukan sama di Jombang, sehingga iklim investasi di Jombang meningkat dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Transparansi Pengadaan Disporapar: Proyek Climbing Wall Speed Diproses Melalui E-Katalog

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Jombang akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menggelar rapat pembahasan. DPRD ingin memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai tahapan perizinan yang telah dipenuhi perusahaan, dokumen yang masih berproses, hingga dasar hukum pembangunan dan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Jika diperlukan, anggota Komisi B juga akan melakukan sidak untuk mencocokkan keterangan instansi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak,” pungkasnya.

Dokumen Lingkungan dan PBG Jadi Sorotan

Sebelumnya, polemik PT XINCHAI Indonesia mencuat setelah beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja untuk pabrik sepatu di Desa Pengampon. Informasi tersebut memantik pertanyaan masyarakat mengenai kepastian operasional perusahaan, menyusul kabar bahwa sejumlah dokumen perizinannya masih dalam proses penyelesaian.

Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengungkapkan bahwa penelusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang khawatir informasi lowongan pekerjaan tersebut tidak memiliki kepastian.

“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil penelusuran tersebut, Lutfi menyebut PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Beberapa dokumen diklaim sudah diterbitkan, sedangkan persyaratan lainnya masih dalam proses.

“Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit,” ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.

Ia menjelaskan, perusahaan disebut telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan masih berproses setelah perusahaan dikenai sanksi denda oleh Gakkum KLHK karena pembangunan pabrik dilakukan sebelum dokumen lingkungan diselesaikan.

“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” paparnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Persoalan lainnya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Lutfi menyebut pembangunan pabrik telah dilakukan sebelum PBG diterbitkan. Sementara itu, pengajuan PBG dan proses pemenuhan SLF disebut masih berjalan.

“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, LSM PAGAR mendesak Pemkab Jombang tidak tinggal diam. Pemerintah diminta menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan pendampingan agar perusahaan dapat menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan.

Lutfi menilai, keberadaan perusahaan sepatu tersebut berpotensi memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat, terutama melalui pembukaan lapangan pekerjaan. Namun, manfaat investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi,” paparnya.

Ia berharap, setelah seluruh persyaratan perizinan bangunan, lingkungan, dan operasional terpenuhi, perusahaan dapat segera beroperasi secara legal serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini,” ujarnya.

Kini, bola berada di tangan Pemkab Jombang. Rencana pemanggilan OPD dan sidak DPRD menjadi momentum untuk menguji keseriusan pengawasan investasi di daerah. Publik tentu menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan kepastian: apakah seluruh tahapan perizinan telah sesuai aturan, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan pabrik, dan bagaimana status aktivitas perusahaan sebelum seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi?

Sebab, investasi memang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan. Namun, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh menjadi pilihan yang bisa ditunda.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB

Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses

Rabu, 4 November 2026 - 13:26 WIB

Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB

Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses

Rabu, 4 November 2026 - 13:26 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.