Tiang fiber PT.Mega Askes Persada berdiri di Sentul, Legalitas masih di pertanyakan
JOMBANG,Liputan11.com – Deretan tiang fiber optik milik PT Mega Akses Persada kini menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Jombang. Tiang berwarna merah muda yang menjulang di sepanjang Jalan A. Yani, Desa Sentul Barat, Kecamatan Tembelang itu tampak mencolok di ruang milik jalan (Rumija). Alih-alih memberi kesan tertib dan modern, keberadaan tiang tersebut justru memicu pertanyaan besar: apakah pemasangan itu sudah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan?
Karyawan perusahaan sempat menunjukkan sejumlah dokumen izin kepada awak media sebagai bentuk klarifikasi. Namun ironisnya, dokumen yang ditunjukkan disebut tidak sesuai dengan lokasi berdirinya tiang yang kini berdiri tegak di Jalan A. Yani – kawasan yang notabene tidak tercantum dalam dokumen legalitas tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan tiang fiber dilakukan tanpa mengikuti aturan main yang seharusnya.
Bagi sebagian masyarakat, hal ini bukan sekadar masalah administratif. Infrastruktur yang berdiri tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, merusak estetika kota, bahkan memicu konflik tata ruang jika dibiarkan.
Padahal, aturan mengenai pemanfaatan ruang jalan sudah sangat jelas. Secara nasional, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap pemanfaatan Rumija untuk kepentingan selain transportasi wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
Hal ini dipertegas dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 yang secara detail mengatur tata cara pemanfaatan bagian jalan. Bahkan, regulasi terbaru, Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, menekankan prosedur pengajuan izin untuk infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang fiber optik.
Di tingkat daerah, Perda Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Jombang Nomor 10 Tahun 2025 menjadi dasar hukum tambahan yang tak kalah penting. Regulasi ini mewajibkan setiap penyedia jaringan mengurus Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif (PBIP) dan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR sebelum tiang berdiri. Tanpa itu, keberadaan tiang dinyatakan ilegal.
Dokumen yang Harus Dipenuhi
Mengacu pada aturan teknis Dinas PUPR Jombang, setidaknya ada 17 dokumen kelengkapan yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum melakukan pemasangan utilitas, di antaranya:
Surat permohonan resmi
Surat pernyataan kesanggupan
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP pengurus
NPWP dan akta pendirian perusahaan
Tanda daftar perusahaan
Izin jaringan dari Diskominfo
Jadwal dan metode pelaksanaan
Rencana anggaran biaya (RAB)
Gambar teknis pemasangan
Jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan (garansi bank)
Polis asuransi pihak ketiga
Bukti pembayaran retribusi
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menanamkan satu pun tiang di wilayah Jombang.
Sayangnya, hingga berita ke 2 ini diturunkan, Dinas PUPR Jombang justru memilih diam seribu bahasa. Agung Setiadji, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Jombang, enggan memberikan keterangan resmi terkait status keberadaan tiang fiber optik milik PT Mega Akses Persada tersebut.
Padahal, posisi Agung sangat strategis. Ia adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis pemanfaatan Rumija. Bungkamnya PUPR membuat publik menduga ada dugaan pembiaran atau bahkan potensi permainan di balik layar yang sengaja ditutupi.
Beberapa warga sekitar Jalan A. Yani mengaku resah. Selain mengganggu estetika jalan, keberadaan tiang yang berdiri tanpa informasi resmi menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan, terutama jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau robohnya tiang akibat cuaca ekstrem.
“Kalau memang ada izinnya, tunjukkan saja ke publik biar jelas. Jangan sampai seperti ini, tiang sudah berdiri tapi izinnya tidak transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Jombang, khususnya Dinas PUPR, untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan aturan. Publik menuntut transparansi penuh: apakah PT Mega Akses Persada benar-benar memiliki izin lengkap atau tidak. Jika tidak, langkah tegas berupa pembongkaran wajib dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Karena pada akhirnya, pembangunan jaringan internet memang penting. Namun, kepentingan komersial tidak boleh menginjak aturan hukum dan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, kasus tiang merah muda di Tembelang bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola infrastruktur di Kabupaten Jombang.(lil)