Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih
  • Perangi TBC dengan Jemput Bola, Bupati Warsubi Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis
  • Pertanyakan Progres Laporan, Hepi Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kembali Sambangi Mapolres Situbondo
Minggu, 7 Juni 2026 - 05:53 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Bagian Perekonomian Dan SDA Setda Tulungagung : DBHCHT 2025 Terbagi di 11 OPD

RedaksiRabu, 5 November 2025 - 10:06 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251105 WA0021
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11. Com– Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT tahun 2025 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan telah disebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan untuk mendanai kegiatan:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

2. Bidang Penegakan Hukum (10%).

3. Bidang Kesehatan (40%).

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM., melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Siti Patimah, SE, MM dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa, bagian Perekonomian dan SDA selaku Sekretariat dan Koordinator Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memliki tugas melakukan koordinasi dan monitoring dengan OPD Pengampu DBHCHT sehingga masing-masing OPD pengampu jika ada permasalahan ataupun konsultasi bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonoian dan SDA.

Baca Juga:  Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung: Selamat Hari Jadi ke 819 Kabupaten Tulungagung

Lebih lanjut Siti Patimah, mengatakan, Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dalam penggunaanya memang tidak sama dengan dana APBD lainnya.

“Karena anggaran ini peruntukannya sudah diatur secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tambahnya, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan, Untuk pagu anggaran murni DBHCHT tahun 2025 adalah Rp. 43.531.728.000,- (Empat puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupaiah).

“Dimana untuk Semester I ini sudah terserap Rp. 9.495.364.497,- (Sembilan milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan prosentasi seberar 21%,” jelas Siti.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Verval Data Penerima BLT DBHCHT, Ini Alasannya

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Silpa tahun 2024 terdapat penambahan pagu anggaran sebesar Rp. 3.661.100.194 (Tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga pagu anggaran untuk DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sebesar Rp. 47.192.828.194, (Empat puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

“Adapun dari pagu anggaran tersebut dibagi menjadi 11 OPD Pengampu DBHCHT yaitu Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, Dinas PU PR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karneni, Satpol PP, Kominfo,” tampaknya menandaskan.(tot)

Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung DBHCHT
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:53 WIB

Hadiri Labuh Massal di Gondang, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:17 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.