Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:52 WIB

Polres Tulungagung Sita 10kg Bahan Baku Mercon, Tetapkan 5 Tersangka Usia Belasan Tahun

Tulungagung – liputan11.com, Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dalam sepekan berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana menyimpan dan mengedarkan 10Kg bahan baku mercon berupa bahan peledak (handak) bubuk mesiu dan bahan lainnya serta ratusan petasan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dari ungkap kasus tersebut Polisi menetapkan 5 orang tersangka, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada konferensi pers membeberkan pengungkapan kasus Handak dan petasan terjadi di 4 wilayah hukum yakni pada tanggal 17 Februari TKP Desa Demuk Pucanglaban dengan mengamankan MCD (19) saat akan menjual bubuk mercon sebanyak 2 kantong plastik berat 2 Kg, tanggal 27 Februari TKP di Jalan Desa Panggungrejo, Kauman mengamankan Kkr (19) dan Abk (17) dengan ditemukan barang berupa serbuk mesiu dengan berat 5 ons.

“Dari TKP Kauman kemudian dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan Mff (15) alamat Kecamatan Besuki, Tulungagung dan Barang Bukti 3 kg bubuk mesiu yang disimpan di ruang kelas di salah satu MTs swasta serta di Desa Karangtalun Kalidawir mengamankan Mir (17) yang akan menjual belikan bahan peledak yang sudah berbentuk petasan,” lanjut AKBP Taat Resdi di Halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:  Mantan Kapolri Jendral Purn Timur Pradopo dan PJU Polda Jatim Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Pantai Kapolres Tulungagung Cup 2024

“Satu kasus di Besuki dimana salah satu tersangka masih dibawah umur dan menyimpan 3Kg bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, para tersangka memperoleh bahan baku dengan membeli via online.

Kemudian berbekal tutorial di Youtube para tersangka meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO dan serbuk aluminium.

“Petasan yang telah dirakit ini rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah ditangkap petugas dan sebanyak 6 kilogram bubuk mercon, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg. Total semua barang bukti hampir 10 Kg, berhasil kita amankan. Tentu ini jumlah yang cukup besar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung dan Universitas Bhinneka PGRI Tandatangani MoU serta Launching Jargon SELARAS

Dikarenakan BB yang diamankan tersebut mengandung zat yang berbahaya, maka sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan petugas guna mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

“Saya berpesan kepada orang tua agar putra putrinya diawasi betul, petasan atau mercon ini diperdagangkan dijual namun ini kreatifitas yang salah, mari anak – anak kita arahkan agar semangat berwirausaha disalurkan ke hal hal yang baik” pesannya.

“Kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal karena bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Nuha)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU