Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 
  • *Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*
  • PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
  • Aroma ‘Makelar’ Proyek Irigasi Perpompaan Menyengat, Pengadaan Diduga Dikendalikan Supplier Paralon
  • Polres Situbondo Imbau Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan dan Utamakan Keselamatan
  • Muktamar ke-35 NU Tinggal Sepekan, Bupati Warsubi Pastikan Jombang Siap Jadi Tuan Rumah
Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Sita 10kg Bahan Baku Mercon, Tetapkan 5 Tersangka Usia Belasan Tahun

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:38 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG20250306133938 01
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada konferensi pers pengungkapan kasus Handak
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dalam sepekan berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana menyimpan dan mengedarkan 10Kg bahan baku mercon berupa bahan peledak (handak) bubuk mesiu dan bahan lainnya serta ratusan petasan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dari ungkap kasus tersebut Polisi menetapkan 5 orang tersangka, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada konferensi pers membeberkan pengungkapan kasus Handak dan petasan terjadi di 4 wilayah hukum yakni pada tanggal 17 Februari TKP Desa Demuk Pucanglaban dengan mengamankan MCD (19) saat akan menjual bubuk mercon sebanyak 2 kantong plastik berat 2 Kg, tanggal 27 Februari TKP di Jalan Desa Panggungrejo, Kauman mengamankan Kkr (19) dan Abk (17) dengan ditemukan barang berupa serbuk mesiu dengan berat 5 ons.

“Dari TKP Kauman kemudian dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan Mff (15) alamat Kecamatan Besuki, Tulungagung dan Barang Bukti 3 kg bubuk mesiu yang disimpan di ruang kelas di salah satu MTs swasta serta di Desa Karangtalun Kalidawir mengamankan Mir (17) yang akan menjual belikan bahan peledak yang sudah berbentuk petasan,” lanjut AKBP Taat Resdi di Halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:  Warga di Desa Tanggulwelahan Iuran Rp 65 Juta Swadaya Bangun Jalan Rusak, Dana Desa Kemana?

“Satu kasus di Besuki dimana salah satu tersangka masih dibawah umur dan menyimpan 3Kg bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, para tersangka memperoleh bahan baku dengan membeli via online.

Kemudian berbekal tutorial di Youtube para tersangka meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO dan serbuk aluminium.

“Petasan yang telah dirakit ini rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah ditangkap petugas dan sebanyak 6 kilogram bubuk mercon, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg. Total semua barang bukti hampir 10 Kg, berhasil kita amankan. Tentu ini jumlah yang cukup besar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Disbudpar Tulungagung Luncurkan Kalender Wisata, Simak Jadwal Event - Eventnya

Dikarenakan BB yang diamankan tersebut mengandung zat yang berbahaya, maka sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan petugas guna mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

“Saya berpesan kepada orang tua agar putra putrinya diawasi betul, petasan atau mercon ini diperdagangkan dijual namun ini kreatifitas yang salah, mari anak – anak kita arahkan agar semangat berwirausaha disalurkan ke hal hal yang baik” pesannya.

“Kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal karena bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Nuha)

Bahan Baku Mercon Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Jelang HUT ke-81 RI, Plt Bupati Ahmad Baharudin Kukuhkan 77 Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan Plt Bupati Tulungagung, Akses dan Ekonomi Warga Rejosari Kian Terbuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bapenda Tulungagung Sosialisasi Pembebasan Pajak, Resmi di Buka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:50 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

*Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:33 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.